Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

SK HPL BPN, Pemkab Siak Siap Kelola Kawasan Industri Buton

Kamis, 24 Pebruari 2011

SIAK - Diterbitkannya SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) RI dengan No. 05/HPL/BPN RI/2011 tentang pemberian hak pengelolaan lahan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Maka Pemkab Siak siap mengelala lahan tersebut dan memberikan jaminan investasi mendatang.

Dengan dikeluarkannya SK tersebut, Bupati Siak Arwin AS merasa lega karena SK tersebut sudah lama diajukan yakni pada November 2006 lalu dan saat ini sudah terwujudkan.

"kita sudah menunggu hingga empat tahun lamanya atas surat keputusan tersebut, dan baru ditahun 2011 ini kita menerima penertiban SK HPL yang dikeluarkan Kepala BPN Pusat. Tentulah kita sangat bangga karena ini merupakan titik awal dan terang untuk mengembangkan kawasan industri Buton," terang Bupati Siak.

Untuk itu kita akan langsung mempromosikan kepada investor agar mereka menanamkan modalnya dikawasan tersebut, karena saat ini sudah ada kejalasan dan jaminan in vestasi kepada penanam modal di kawasan tersebut.

Wilayah seluas 600 hektar, yang awalnya terdiri dari lahan masyarakat dan sudah dibebaskan serta pelepasan HGU no. 8/mengkapan yang tercatat atas nama PT. Trisetia Usaha mandiri yang kedudukan di Jakarta seluas 4003,62 hektar.

Sejauh ini KITB tersebut sudah termasuk sebagai salah satu kawasan Ekonomi Khusus di Provinsi Riau. Tentunya kedepan Kabupaten Siak akan maju dan para penanam modal mau bekerja sama di KITB tersebut.

"Untuk itu dalam mewujudkan kawasan industry tersebut pihak KITB akan menangani secara serius dengan menyediakan lahan seluas 5.000 hektar. Ini merupakan wilayan terluas di Riau dan bahkan di Indonesia karena pengembangan kawasan industry," terang Bupati Siak.

Selain itu Bupati Siak mengajak seluruhnya kepada para penanam modal agar tidak ragu-ragu untuk berinvestasi di kawasan tanjung buton tersebut."Saya mengharapkan para investor tidak ragu-ragu untuk menanamkan modalnya di KITB tersebut, karena saat ini sudah ada kejelasan bahkan SK HPL-nya sudah ada sehingga jaminan investasi tidak diragukan lagi," tambah Bupati.

Sumber : Riauterkini

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)