Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Gubri Resmikan Jembatan SSH Meredan, Siak

Kamis, 17 Pebruari 2011

PERAWANG - Satu lahi mahakarya anak negeri terwujud di Kabupaten Siak, Saat ini jembatan Sultan Syahrif Hasim (SSH) yang menghubungkan dua desa yakni Desa Tualang dan Desa Maredan sepanjang 1,2 kilometer (Km) senilai Rp 191 miliar dengan hering bajed antara Provinsi Riau 70 persen dan Kabupaten Siak 30 persen telah terbangun dengan megah.

Pembangunan jembatan SSH tersebut dilakukan jengan tahun jamak dari tahun 2005 lalu hingga saat ini 2011, ternyata talah siap digunakan untuk masyarakat.

Kamis (17/2/11), Jembatan SSH yang menjadi kebanggan masyarakat Kabupaten Siak khususnya masyarakat Riau umumnya telah di resmikan pemakaiannya langsung dipimpin Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal dan Bupati Siak Arwin AS. Peresmian tersebut ditandai dengan penekanan tombol serinal dan menggunting pita di pangkal jembatan tersebut.

Keterangan Bupati Siak Arwin AS saat detik-detik peresmian jembatan tersebut mengatakan bahwa saat ini satu lagi bentuk mahakarya anak bangsa telah terwujud yakni dengan telah terbangunnya jembatan SSH di Kecamatan Tualang-Perawang ini membuktikan akan kemajuan Kabupaten Siak kedepannya.

"Saat ini masyarakat Siak telah dapat membangun satu jembatan lagi, sebelumnya telah dibangun jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah di Kecamatan Menpura. Dan tidak beberapa lagi akan disiapkan jembatan teluk masjid di Kecamatan Sungai Apit. Ini menandakan kemajuan Kabupaten Siak menuju masyarakat sejahtera," terang Bupati Siak Arwin AS.

Selain itu Arwin juga menambahkan bahwa jembatan ini agar dapat digunakan dengan baik untuk memperlancar perekonomian masyarakat Siak khususnya, dan juga dapat mempercepat transportasi, serta memudahkan insfestor masuk ke Kabupaten Siak.

Sementara Gubri Rusli Zainal mengatakan hal yang sama dengan Bupati Siak bahwa Propinsi Riau, Kabupaten Siak khususnya telah banyak kemajuan terbukti dengan terbangunnya beberapa jembatan yang menghubungkan beberapa desa untuk memperlancar transportasi dan juga ikut memajukan perekonomian daerah.

Selain itu dikatakannya bahwa kedepan pada 2012 nanti di Provinsi Riau ini menjadi tuan rumah untuk PON ke XII, dan di Kabupaten Siak ini salah satu tuan rumah untuk dua cabang olahraga yang akan dipertandingkan.

"Dengan terwujudnya jembatan SSH yang menghubungkan dua desa di Siak ini membuktikan kemajuan yang cukup pesat di Provinsi Riau ini dan juga dapat menunjang kemajuan perekonomian kita kedepan," terang Gubri.

Sumber : Riauterkini

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)