Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Bupati Siak-Ketua PKU dan Bawaslu Tandatangan NPHD Pengawas dan Penyelenggara Pilkada 2024

Rabu, 15 Nopember 2023

Pemerintah Kabupaten Siak bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara serentak untuk Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak.

Penandatanganan perjanjian hibah daerah untuk Pemilu Pilkada 2024 dilakukan oleh Bupati Siak Alfedri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Siak, usai apel rutin Senin pagi di Halaman Kantor Bupati Siak.

Bupati Alfedri dalam amanatnya menyampaikan bahwa penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Segala proses pencairan anggaran dari OPD terkait, kami minta ini dilakukan dengan baik dan cepat. Sehingga nanti tidak mengganggu jadwal dan tahapan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang ujarnya, Senin (13/11/2023).

Ketua KPU Kabupaten Siak, Ahmad Rizal menyebutkan, anggaran KPU dari tahun 2020 mengalami peningkatan. Untuk APBD Kabupaten Siak di anggarakan sekitar Rp8 milyar. Hal tersebut dikarenakan honorarium tenaga (BPK, BPS) meningkat 100 persen. Sehingga terjadi peningkatan pembiayaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak.

TPS untuk Pilkada 2024 meningkat sekitar 1.050 TPS dimana awalnya hanya 800 TPS, sehingga biaya menjadi naik ucapnya.

Sementara Kepala Bawaslu Siak menjelaskan, bahwa berdasarkan data dari KPU Kabupaten Siak angka pemilih pemula di tahun 2024 berkisar sekitar 15 persen. Artinya akan ada 15 persen dari total pemilu di Indonesia yang berasal dari kawula muda.

Dalam hal ini Bawaslu akan mengundang dan mengajak mereka semua untuk melakukan edukasi tentang pemilu yang bersih. Pemilu yang bebas dari hoax, sara serta bebas dari money politik tutupnya.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Okupasi Terapis
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Pelayanan Kesehatan SPA
26. Izin Praktik Dokter
27. Izin Praktik Dokter Gigi
28. Izin Praktik Dokter Spesialis
29. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
30. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
31. Izin Praktik Dokter Hewan
32. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
33. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
34. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
35. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
36. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
37. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
38. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
39. Surat Keterangan Penelitian
40. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
41. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
42. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
43. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
44. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
45. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)