Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Website Resmi Pemerintah Kab. Siak Home Sekapur Sirih Profil Peraturan Artikel Kontak Kami Hut Siak ke 24, 122 Kampung Terima Ka

Rabu, 18 Oktober 2023

Senyum ceria terpancar dari raut wajah para penghulu di Siak yang hadir pada acara itu, pasalnya di hari jadi kabupaten Siak ke-24, kamis itu, 122 penghulu menerima kado terindah dari Gubernur Syamsuar, berupa bantuan dana bantuan keuangan khusus (BKK) bagi 122 kampung di wilayah Kabupaten Siak.

Momentum penting ini, patut di syukuri karena acara seremonial itu di hadiri Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar di sela-sela kunjungannya di kabupaten Siak di saksikan Wakil Bupati Siak Husni Merza pada kamis, di Embung Terpadu Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (12/10/2023) siang.

Bantuan Keuangan Khusus (BKK) merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi Riau untuk memperkuat kesejahteraan dan perkembangan desa-desa/kampung di Kabupaten Siak.

Selain itu, bantuan ini di serahkan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan, meningkatkan pendidikan, kesehatan, serta penurunan kemiskinan ekstrim dan stunting di kampung.

Kami ucapkan tahniah dan selamat kepada seluruh Desa di Kabupaten Siak, karena hari ini merupakan penyaluran dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan secara simbolis di Kabupaten Siak, katanya.

Dijelaskan, penggunaan dana bantuan ini tentunya dapat memberikan manfaat yang optimal dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. Menurutnya, sejak tahun 2019 hingga 2023 Pemprov Riau telah menyalurkan dana BKK untuk Kabupaten Siak senilai Rp. 87,51 Miliyar yang di terima oleh 122 desa.

Dapat kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2023, Pemerintah Provinsi Riau telah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa di Kabupaten Siak sebanyak Rp87,51 Miliyar. Tentunya ini dapat memberikan manfaat untuk pembangunan desa,ungkapnya.

Diterangkan, 2019 telah disalurkan dana BKK sebesar Rp24,40 Miliyar. Kemudian pada 2020 telah diserahkan sebesar Rp10,24 Miliyar, 2021 telah diberikan sebesar Rp12,05 Miliyar. Selanjutnya, untuk tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp18,75 Miliyar. Sedangkan pada tahun ini, masih dalam proses penyaluran sebesar Rp22,08 Miliyar kepada desa di Kabupaten Siak.

Jadi tahun 2023 ini ada Rp22,08 Miliyar yang sedang di proses penyalurannya. Sehingga kami sangat berharap agar seluruh desa dapat menggunakan Bantuan Keuangan ini sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan,terangnya.

Di sampaikan nya, dengan adanya bantuan keuangan khusus dari Pemprov Riau tersebut membuktikan adanya peningkatan desa mandiri dan maju. Oleh karna itu, tujuan bantuan keuangan ini adalah sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Riau ikut serta bersama kabupaten/kota untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Artinya tentu agar penggunaan dana tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan di desa. Semoga upaya yang kita lakukan dalam percepatan pembangunan Desa menuju terwujudnya Desa Mandiri untuk menuju Riau yang Unggul dan Berdaya Saing mendapat ridho Allah SWT,ucapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Siak Husni merza mengucapkan terimkasih kepada pemerintah provinsi Riau yang secara konsisten dan berkelanjutan menyerahkan BKK kepada desa-desa, Husni berharap BKK ini dapat di maksimalkan pemerintah kampung selain pemberdayaan masyarakat, juga penurunan angka stunting atau tengkes dan miskin ekstrim.

Kami atas nama pemerintah kabupaten Siak, mengucapkan terimkasih kepada pak Gubernur Syamsuar, yang menyerahkan secara langsung BKK ini. Kami ingatkan diantara alokasi bantuan khusus ini, bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh kampung,sesuai arah kebijakan pemanfaatannya. Terutama yang kami ingatkan di dalamnya ada alokasi pengentasan kemiskinan ekstrim dan penurunan stunting,ujarnya.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Okupasi Terapis
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Pelayanan Kesehatan SPA
26. Izin Praktik Dokter
27. Izin Praktik Dokter Gigi
28. Izin Praktik Dokter Spesialis
29. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
30. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
31. Izin Praktik Dokter Hewan
32. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
33. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
34. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
35. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
36. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
37. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
38. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
39. Surat Keterangan Penelitian
40. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
41. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
42. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
43. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
44. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
45. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)