Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Bupati Alfedri Apresiasi kegiatan Roadshow Bus KPK di Provinsi Riau tahun 2023

Jumat, 29 September 2023

Bupati Siak Alfedri, menghadiri pembukaan Roadshow Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengusung Tema Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi di Provinsi Riau tahun 2023, di halaman Kantor Gubernur Provinsi Riau, Senin (25/9/2023). Rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK di Provinsi Riau tahun 2023, dimulai dari tanggal 24 – 27 November 2023.

Roadshow Bus KPK di Provinsi Riau tahun 2023 tersebut, dibuka oleh Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak, didampingi oleh Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, Wakil Gubernur Provinsi Riau Edi Natar Nasution, Sekda Provinsi Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Bupati / Walikota se-Provinsi Riau, serta tamu undangan lainnya.

Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan bahwa Provinsi Riau merupakan Provinsi yang ke 3 dikunjungi dalam rangka Roadshow Bus KPK 2023, setelah Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

Tujuan dari Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi adalah membumikan isu-isu anti korupsi, dengan meningkatkan Gerakan Nasional Anti Korupsi dan membangun integritas, jelas Johanis.

Johanis menambahkan, salah satu Program dari KPK yakni Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan menanamkan nilai-nilai integritas bagi seluruh lapisan masyarakat. Upaya pendidikan anto korupsi ini, telah mengunjungi puluhan Kota dan Kabupaten di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

Dengan adanya Roadshow Bus KPK 2023 ini, kita juga akan menyampaikan bagaimana meningkatkan integritas kepribadian kita selaku penyelenggara negara, maupun integritas kita sebagai bagian penyelenggara negara. Jangan sampai kami kembali menangkap langsung pribadi yang melaksanakan korupsi, harap Wakil Ketua KPK RI itu.

Selanjutnya, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar mengatakan bahwa korupsi bukan hanya sekadar tindakan kejahatan yang merugikan negara, tetapi juga merugikan perekonomian sehingga banyak tujuan negara atau daerah tidak terwujud karena banyaknya kasus korupsi.

Untuk itu pemberantasan tindakan korupsi perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan,” kata Syamsuar.

Masih kata Syamsuar, upaya pemberantasan tindakan korupsi tidak bisa efektif berhasil guna dan berdaya guna tanpa dukungan peran serta semua pihak dan segenap elemen masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Bupati Siak Alfedri yang langsung menghadiri Pembukaan Roadshow Bus KPK yang mengusung tema Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi tahun 2023 di Provinsi Riau, mengapresiasi dengan terselenggaranya kegiatan Roadshow Bus KPK 2023 di Provinsi Riau.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak, kami mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Roadshow Bus KPK 2023 di Provinsi Riau, yang diselenggarakan dari tanggal 24 – 27 November 2023 di halaman Kantor Gubernur Provinsi Riau, ucap Alfedri.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Siak juga mendukung dan mengapresiasi rangkaian kegiatan terkait pelaksanaan Roadshow Bus KPK 2023 di Provinsi Riau, salah satunya adalah Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada pelajar dan mahasiswa di Provinsi Riau.

Semoga dengan adanya sosialisasi tersebut, pencegahan Korupsi bisa dicegah sejak dini. Dan Nanti saya beserta pak Sekda juga akan mengikuti Sosialisasi tersebut dalam rangka kegiatan Roadshow Bus KPK 2023 di Provinsi Riau, jelasnya.

Selain Bupati Siak, juga hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, dan Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Okupasi Terapis
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Pelayanan Kesehatan SPA
26. Izin Praktik Dokter
27. Izin Praktik Dokter Gigi
28. Izin Praktik Dokter Spesialis
29. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
30. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
31. Izin Praktik Dokter Hewan
32. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
33. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
34. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
35. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
36. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
37. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
38. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
39. Surat Keterangan Penelitian
40. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
41. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
42. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
43. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
44. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
45. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)