Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Wakil Bupati Siak Husni Merza, membuka secara langsung Seminar Kerukunan Umat Beragama tingkat Kabupaten Siak tahun 2023

Rabu, 23 Agustus 2023

Wakil Bupati Siak Husni Merza, membuka secara langsung Seminar Kerukunan Umat Beragama tingkat Kabupaten Siak tahun 2023, di Ruang Rapat Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Selasa (15/8/2023). Seminar yang diselenggarakan oleh FKUB Kabupaten Siak tersebut dihadiri oleh Kemenag Kabupaten Siak, unsur Forkompimda Kabupaten Siak, Serta tamu undangan lainnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Siak, yang juga Ketua panitia Winto menjelaskan bahwa Seminar Kerukunan Umat Beragama ini, mengambil Tema Meningkatkan Moderasi Beragama untuk Memperkuat Kesatuan dan Persatuan Bangsa dalam Bingkai Kebhinekaan.

Seminar ini bertujuan untuk mempertahankan, menjaga dan meningkatkan Kerukunan Umat Beragama yang ada di Kabupaten Siak, yang telah dijaga sejak zaman Kesultanan Siak dahulu, jelas Winto.

Winto menambahkan, seminar ini diikuti oleh umat Muslim 29 orang, Katolik 4 orang, Protestan 7 orang, Hindu 7 orang, budha 7 orang dan konghucu 7 orang.

Selanjutnya, Wakil Bupati Siak Husni Merza menjelaskan bahwa Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak sudah ada sejak zaman Kesultanan Siak.

Salah satu Opas ataupun Polisi Sultan Siak dulu beragama Sikh, yang berasal dari India. Oleh karena itu, Kerukunan antar Umat Beragama maupun antar Suku di Kabupaten Siak, sudah berakar dari zaman Kesultanan Siak dahulu dan bisa terjaga hingga sekarang, jelas Husni.

Masih kata Husni, Kerukunan Umat Beragama ini, akan lahir karena 2 hal. Yang pertama adalah kesadaran bersama dan rasa persaudaraan antar umat beragama.

Jika ada rasa Egoisme golongan, jelas akan menghasilkan perpecahan. Jadi jika kita rukun dan rasa kesadaran bersama dan rasa persaudaraan tinggi, insyaallah rasa egoisme itu tidak ada, ucap Husni.

Yang kedua, sambungnya, ikhtiar bersama antar umat beragama dan suku untuk saling menghormati, dan jangan memberikan ruang sedikit pun untuk saling mencurigai. Dengan adanya ikhtiar tersebut, benih-benih kebencian yang nantinya akan menghancurkan Persatuan antara kita, insyaallah tidak akan ada.

Pemerintah Kabupaten Siak juga akan terus mendukung peran dan fungsi FKUB, untuk terus menjaga kerukunan antar umat beragama khususnya di Kabupaten Siak. Sehingga kondisi kehidupan masyarakat yang aman dan damai, terus terpelihara dan terjaga, kata Wabup Siak tersebut.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Okupasi Terapis
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Pelayanan Kesehatan SPA
26. Izin Praktik Dokter
27. Izin Praktik Dokter Gigi
28. Izin Praktik Dokter Spesialis
29. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
30. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
31. Izin Praktik Dokter Hewan
32. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
33. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
34. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
35. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
36. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
37. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
38. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
39. Surat Keterangan Penelitian
40. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
41. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
42. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
43. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
44. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
45. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)