Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Pemkab Siak Gelar Upacara HUT Riau ke – 66

Selasa, 15 Agustus 2023

Bupati Siak Alfedri menjadi pembina pada Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke – 66 tahun 2023, di halaman Kantor Bupati Siak, Kecamatan Mempura, Rabu (9/8/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Siak Alfedri yang membacakan secara langsung pidato tertulis Gubernur Provinsi Riau, mengatakan hari ini Provinsi Riau telah memasuki usia yang ke 66, sebuah rentang usia yang begitu matang dan sarat pengalaman bermakna bagi sebuah negeri bernama Provinsi Riau.

Peringatan Hari Jadi ke 66 Provinsi Riau tahun 2023 ini, momentum penting bagi kita semua untuk terus melangkah, menapak azam demi mewujudkan cita-cita pembangunan yang dicanangkan oleh tokoh- tokoh pendiri dan pejuang Riau dengan semangat patriotismenya untuk mengangkat marwah Bumi Lancang Kuning ini, kata Alfedri.

Makna Hari Jadi ke 66 ini, sambungnya, menjadi harapan kita semua untuk terus berbenah, bahu-membahu, bersatu-padu, dan bersepakat guna menyelesaikan berbagai persoalan kedepan yang semakin kompleks.

Karena itu, peringatan hari jadi ini menjadi refleksi dan muhasabah bagi kita sudah sejauh mana berkarya dan memberikan kontribusi dalam melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, kata Alfedri saat membacakan pidato tertulis dari Gubernur Provinsi Riau.

Hari Jadi ke 66 Provinsi Riau yang mengangkat tema Riau Bersatu dan Berkelanjutan. Tema ini menjadi pelecut semua pihak untuk bersatu mengangkat segala potensi dengan harapan, kedepannya akan tercipta kolaborasi mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Dengan mengazamkan Riau Bersatu dan Berkelanjutan tidak dapat dilakukan hanya oleh Pemerintah Provinsi Riau sendiri, melainkan diperlukan kerja bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi, dengan Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota), Perguruan Tinggi, Swasta, BUMN/BUMD dan seluruh elemen masyarakat, harapnya.

Kemudian, Alfedri mengatakan saat ini, Provinsi Riau telah menjadi salah satu pusat perekonomian Sumatera ditandai dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan II tahun 2023 tumbuh sebesar 4,88%. Provinsi Riau merupakan provinsi dengan PDRB terbesar ke-6 di Indonesia.

Capaian IPM Provinsi pada tahun 2022 sebesar 73,52 (kategori tinggi), lebih tinggi dari capaian Nasional, yaitu sebesar 72,91. Dengan demikian, IPM Provinsi Riau berada pada peringkat tujuh (7) se-Indonesia. Pada tahun 2022, jumlah penduduk miskin tercatat 500,81 ribu jiwa, turun menjadi 485,03 ribu jiwa di tahun 2023. Pada tahun 2022 kemiskinan ekstrem Riau tinggal sebesar 1,40 % lebih rendah dibandingkan kondisi Nasional, yaitu sebesar 2,04%. Untuk penanganan stunting tahun 2022, Provinsi Riau telah berhasil menurunkan prevalensi stunting menjadi 17% dari 22,3, ujar Alfedri saat membacakan pidato tertulis dari Gubernur Riau.

Selain itu, untuk mewujudkan Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermartabat dan unggul di Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur Wajib Belajar 12 Tahun di Provinsi Riau, agar tidak ada anak di Riau yang berusia 12-18 tahun yang tidak mengikuti program wajib belajar 12 tahun. Untuk memenuhi hal tersebut, pada jenjang SMA/SMK/SLB Negeri sejak tahun 2019 dapat bersekolah gratis dan SMA/SMK/SLB Swasta diberikan Bosda.

Saat ini, tahapan demi tahapan Pemilu 2024 telah dimulai, kami mengajak kepada seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk menyambut pesta demokrasi ini dengan aman, damai, dan kondusif, agar pelaksanaan Pemilu 2024 di Bumi Lancang Kuning dapat berjalan lancar, sehingga Pemilu 2024 dapat terpilih pemimpin yang terbaik untuk membangun Indonesia yang lebih maju di masa yang akan datang, ajak Gubri, yang disampaikan oleh Alfedri.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Okupasi Terapis
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Pelayanan Kesehatan SPA
26. Izin Praktik Dokter
27. Izin Praktik Dokter Gigi
28. Izin Praktik Dokter Spesialis
29. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
30. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
31. Izin Praktik Dokter Hewan
32. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
33. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
34. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
35. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
36. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
37. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
38. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
39. Surat Keterangan Penelitian
40. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
41. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
42. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
43. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
44. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
45. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)