Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Pemkab Siak dan UNRI Gerak Cepat, Bahas Teknis Pengambilan Data Sensus Kukerta

Minggu, 06 Agustus 2023

Pemkab Siak kembali mengelar rapat koordinasi bersama ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNRI dan dosen pendamping lapangan (Kukerta) terkait pelaksanaan pengambilan data SPBE oleh mahasiswa/i Kukerta MBKM UNRI tahun 2023, berlangsung di Grand Central Hotel Jend, Sudirman, Pekanbaru, Kamis malam (27/7/2023).

Wakil Bupati Siak Husni Merza di dampingi Kepala Dinas Kominfo Siak Romi Lesmana saat membuka rapat koordinasi tersebut menyampaikan pertemuan ini, dalam rangka menyamakan persepsi sekaligus silaturahmi bersama struktur pengelola Kukerta terutama dengan para Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) mahasiswa Kukerta di kabupaten Siak.

Selain itu, pertemuan ini, memberikan pemahaman kepada para Dosen terkait pelaksanaan SPBE di kabupaten Siak, dan dukung dari LPPM dan dosen pendamping Kukerta. Hari ini kami bertemu dengan para dosen pembimbing lapangan, untuk menyampaikan teknis sensus yang akan dilakukan mahasiswa Kukerta ungkapnya.

Dijelaskannya, mahasiswa dalam mengimput data dimudahkan dengan aplikas yang telah di sediakan Diskominfo. Kemudian data tersebut di verifikasi dan di sortir BPS. Bagi kami data ini sangat penting, karena bagaimana Pemda mengambil sebuah kebijakan, intervensi terhadap sebuah masalah jika tidak di dukung dengan data yang falid dan bisa di pertanggung jawabkan, tentu di perlukan sensus data tegasnya.

Itulah sebabnya, Wabup Husni mengucapkan terimkasih kepada UNRI selaku lembaga pendidikan terpercaya yang turut membantu Pemkab Siak dalam mengembangkan SPBE. Kami mengucapkan terimakasih kepada bu Rektor, Senat, para dosen pembimbing, mahasiswa. Kami berharap dukungan dan dan sinerginya. Jika ini berhasil kami tidak menutup diri kampus juga bisa mengadopsi sistem yang kami bangun pintanya.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNRI Prof Dr Al Mubarok, MSi mengatakan struktur pengelolaan Kukerta di dukung ada beberapa komponen yang terlibat dalam pelaksanaannya. Pertama Kelompok Kerja yang mempersiapkan Kukerta, anak-anak sebelum di limpahkanlah ke dosen pembimbing lapangan. Mulai dari menentukan lokasi Kukerta mahasiswa di kabupaten/kita mana. Kemudian DPL dan DPMK setiap tiga kelompok 1 DPLnya kata dia.

Sementara itu, untuk di Kukerta kabupaten Siak, terdapat 89 kelompok dan LPPM UNRI menurunkan 27 orang DPL yang akan terkait teknis pengisian data. Dalam waktu dekat ini, nanti dosen DPL reguler akan turun untuk melakukan monitoring, artinya ini pas untuk sosialisasi ke mahasiswa Kukerta yang ada di kabupaten Siak, menjelaskan program ini terannya.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Okupasi Terapis
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Pelayanan Kesehatan SPA
26. Izin Praktik Dokter
27. Izin Praktik Dokter Gigi
28. Izin Praktik Dokter Spesialis
29. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
30. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
31. Izin Praktik Dokter Hewan
32. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
33. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
34. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
35. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
36. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
37. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
38. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
39. Surat Keterangan Penelitian
40. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
41. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
42. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
43. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
44. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
45. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)