Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Libur Idul Fitri Dinas Pariwisata Terapkan E-ticketing Masuk Istana Siak

Selasa, 04 April 2023

Dinas Pariwisata kabupaten Siak libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan Cuti bersama Idul Fitri 22 April mendatang mulai menerapkan e-ticketing untuk masuk destinasi Istana Asserayah Hasyimiah atau Istana Matahari Timur di Kota Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau.

Menurut tekat, Sistim ini di gunakan untuk memudahkan pengelola dalam melakukan kontrol data kunjungan yang masuk dengan mudah bisa di peroleh secara real time tanpa harus menuggu laporan dari petugas operasional di lapangan sehingga evaluasi bisa lebih cepat dan tepat.

Penerapan sistem e-ticketing di Istana Siak sudah kita mulai dari pertengahan Bulan Maret lalu dan seterusnya hingga libur Idul Fitri April mendatang. kita harapkan dengan sistim tiket yang baru ini dapat mempermudah wisatawan untuk berwisata dengan nyaman ,ujar Kepala Dinas Pariwisata kabupaten Siak Tekat Perbatas Setia Dewa, saat di temui di Siak, Sabtu (1/4/2023).

Menurutnya, penggunaan teknologi dalam pengelolaan Destinasi Pariwisata tentu sangat membantu mengaktifkan operasional sebuah destinasi, kata dia. Digitalisasi kepariwisataan secara bertahap mulai di terapkan di setiap destinasi yang ada di kabupaten Siak. Termasuk nanti di sky walk Tengku Buwang Asmara Mempura.

Namun saat ini tiketing sistim juga melayani secara Offline. Sedangkan untuk versi online masih sedang dalam pembahasan teknis karna terkendala faktor regulasi.

Kita saat ini sedang menyiapkan regulasi e-tiketing ini, semoga cepat selesai. Program digitalisasi, khususnya e-ticketing ini bisa menjadi solusi mudah dan aman bagi wisatawan ke depannya. Sebab transaksi pembelian tiket bisa dilakukan dengan lebih simpel nanti nya,"kata dia.

Lanjutnya, akan ada berbagai pengembangan dari program ini ke depan nya yang dapat dilakukan seperti paket-paket tiket terusan, di mana wisatawan dapat berkunjung ke beberapa destinasi dengan hanya membeli satu tiket saja serta menikmati fasilitas yang tersedia.

Lebih lanjut, Tekat menjelaskan Sistem E-ticketing memungkinkan wisatawan membayar tiket secara non-tunai dengan menggunakan metode scan QRIS melalui smartphone masing-masing yang tersedia di Konter penjualan atau nanti dengan sistim online jika telah di operasikan.

Tak usah kaku dengan sistem ini, nanti pengunjung akan di pandu oleh petugas dikonter tiket dan di pintu masuk istana,"singkatnya.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)