Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

LKPD di Sampaikan Awal Waktu, Bupati Alfedri Harap WTP Bisa Kita Raih

Senin, 13 Maret 2023

Bupati Siak Alfedri di dampingi Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau, Jum’at (10/3/2023).

Penyerahan dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Riau tersebut tidak hanya Kabupaten Siak, ada 3 (tiga) Kabupaten lainnya di Provinsi Riau yang juga menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau, diantaranya Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi.

Sebelum menyerahkan Laporan Keuangan, masing-masing Kabupaten terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan LKPD yang didampingi Ketua DPRD masing-masing Kabupaten dan disaksikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia.

LKPD tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah ke BPK paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir sebagaimana amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kepala BPK Perwakilan Riau dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Siak yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten yang telah menyampaikan LKPD sebelum waktunya. Bahkan masih ada waktu untuk menindaklanjutinya, tetapi Pemerintah Daerah Siak sudah menyerahkannya, saya berikan apresiasi,ujarnya.

Selanjutnya sambung Kepala BPK RI tersebut, LKPD Unaudited yang telah diterima tersebut, akan dilakukan pemeriksaan melalui kegiatan audit terinci yang akan dilakukan oleh tim audit BPK.

Hal tersebut tentunya menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pada pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,ungkapnya.

Usai menghadiri kegiatan tersebut, Bupati Siak Alfedri di temui menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten siak saat ini telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2022 tepat waktu. Berdasarkan UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara bahwa laporan keuangan daerah paling lambat disampaikan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemerintah kabupaten Siak sudah melaporkan ke BPK pada awal bulan maret ini, dan berharap nantinya pemkab Siak dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian / WTP dan semoga dapat dipertahankan, serta dalam pengelolaan keuangan dapat lebih akuntabel, transparan, dan integritas lebih baik, ungkapnya,”Tutupnya.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)