Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Hari Jadi Kabupaten Siak ke-22, Gubri: Kita Harus Berani Berinovasi dan Kreatif

Rabu, 13 Oktober 2021

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak. Kehadiran Gubri dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Siak ke-22 tahun 2021. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Putri Kacamayang DPRD Kabupaten Siak, Selasa (12/10/2021).

Datuk Seri Setia Amanah Syamsuar mengatakan, tepat hari ini Kabupaten Siak genap sudah 22 tahun. Peringatan hari jadi ini merupakan momentum perjuangan seluruh elemen masyarakat yang telah berjuang, serta berkiprah untuk mewujudkan Kabupaten Siak yang lebih maju dan sejahtera.

"Selain mewujudkan Siak maju dan sejahtera juga menjadikan masyarakat yang agamis dan berbudaya melayu, serta menjadikan kabupaten Siak sebagai salah satu tujuan pariwisata di Sumatera," kata Syamsuar.

Gubri Syamsuar menyampaikan, meskipun peringatan hari jadi Kabupaten Siak masih dalam suasana pandemi COVID-19, namun tidak mengurangi makna dan arti peringatan hari jadi Kabupaten Siak.

"Kita akan berupaya dan berusaha terus menggerakkan program-program pembangunan dalam situasi sulit saat ini. Untuk itu tentunya kita tidak boleh berputus asa. Namun, sebaliknya agar membangun sikap optimis serta meyakini bahwa kita akan mampu melalui masa sulit ini secara bersama-sama," ucapnya. Puncak hari jadi ke - 22 Kabupaten Siak tahun 2021 memilih tema yakni "Siak tangguh, Siak tumbuh". Melalui tema tersebut Gubri Syamsuar berharap, Kabupaten Siak terus maju dan berkembang. Hal itu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, mengembangkan perekonomian daerah, dan menanggulangi kemiskinan.

"Melalui ekonomi kerakyatan, membangun dan melakukan pemerataan infrastruktur daerah serta menginplementasikan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN," lanjutnya.

Seiringan dengan itu, imbuh Syamsuar, banyak juga program-program yang harus dicapai dengan maksimal. Sehingga membutuhkan kerja keras dan kerja bersama dengan berbagai pihak, serta seluruh komponen masyarakat Siak untuk bisa bangkit dan memajukan Kabupaten Siak.

"Melalui hari jadi Kabupaten Siak ini kita harus berani berinovasi dan kreatif dalam menggerakkan segala sektor pembangunan. Meskipun serba terbatas akibat pandemi ini, namun tidak menjadikan roda pemerintah dan pembangunan berhenti," pungkasnya.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)