Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Siak Jadi Tuan Rumah Rakernas JKPI VIII, Walikota Bogor dan Bupati Karangasem Turut Hadir

Rabu, 23 Desember 2020

Kabupaten Siak menjadi tuan rumah pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) ke-VIII tahun 2020 ini. Sejumlah kabupaten/kota di Indonesia turut menjadi peserta pada acara itu, termasuk Bima Arya yang mewakili Kota Bogor, Jawa Barat sebagai pesertanya.

etua panitia pelaksana Rakernas JKPI VIII di Siak, Hendrisan mengatakan rombongan kontingen dari Bogor bakal mendarat besok di Bandara Sultan Syarif Qasyim Pekanbaru, Riau. Mereka nantinya disambut dan langsung dibawa ke Siak untuk mengikuti acara pembukaan.

"Besok pagi mereka sampai. Kita tentunya menyambut dengan protokol kesehatan yang ketat, kami pastikan untuk masalah penerapan protokol COVID-19 benar-benar terlaksana," katanya saat menggelar konferensi pers di Gedung Daerah Siak tempat dilaksanakannya Rakernas JKPI VIII itu, Sabtu (19/12/2020).

Kemudian, sambungnya, rombongan Bupati Karangasem sudah sampai di Siak hari ini, dan nanti malam bakal disambut untuk acara jamuan makan malam di Balairung Komplek kediaman Bupati Siak.

Menurutnya, kedatangan Walikota Bogor dan Bupati Karangasem adalah bentuk kemeriahan pada Rakernas JKPI besok, sebab tahun lalu Rakernas JKPI ke-VII dilaksanakan di Kabupaten Karangasem, dan rencananya Rakenas JKPI ke-IX bakal digelar di Kota Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya itu, Hendrisan menyebutkan pula sejumlah kepala daerah lainnya juga hadir sebagai perwakilan daerahnya yang menjadi peserta JKPI. Seperti Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Aminullah Usman-Zainal Arifin, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumantri, Walikota Sawahlunto Deri Asta, Walikota Palembang Harnojoyo, Walikota Blitar Samanhudi Anwar, Wakil Bupati Sambas Hairiah, Walikota Ternate Burhan Abdurrahman dan sebagainya.

Menurutnya, hanya ada sekitar 16 peserta yang hadir pada Rekernas JKPI kali ini, sebab kondisi saat ini tengah dilanda pandemi COVID-19. Awalnya, pelaksanaan JKPI VIII itu direncanakan pada 3-8 April lalu, Namun setelah melalui koordinasi dan kajian ulang disepakati JKPI dilaksanakan mulai 19-22 Desember 2020.

"Awalnya sebanyak 50 lebih anggota JKPI yang tercatat hadir, tapi banyak peserta yang mengundurkan diri, karena kondisi COVID-19 dan masing-masing daerah anggarannya banyak digunakan untuk penanganan COVID-19 atau refocussing, ya itu dimaklumkanlah, yang oenting acara tetap berlangsung," jelasnya.

Berikut daftar yang jadi peserta Rakernas JKPI ke-VIII: 1. Kota Banda Aceh Provinsi Nangroe Aceh Darussalam 2. Kota Ternate Provinsi Maluku Utara 3. Kota Jepara Provinsi Jawa Timur 4. Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah 5. Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat 6. Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara 7. Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat 8. Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara 9. Kabupaten Karangasem Provinsi Bali 10. Kota Ambon Provinsi Maluku 11. Kota Blitar Provinsi Jawa Timur 12. Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan 13. Kota Bogor Provinsi Jawa Barat 14. Kabupaten Belitung Timur Provinsi Bangka Belitung 15. Kota Langsa Provinsi Nangroe Aceh Darussalam 16. Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah

Hendrisan mengaku sudah mendapatkan surat izin terkait pelaksaan JKPI dari Satgas COVID-19 Kabupaten Siak bahkan Satgas COVID-19 Provinsi Riau.

"Makanya dalam acara ini kita sudah diawasi oleh 10 personel Satgas COVID-19 dari provinsi Riau. Dan kami juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan membatasi jumlah peserta. Sebenarnya kapasitas Gedung Daerah ini bisa menampung 2000 orang, tapi kita diperbolehkan hanya 10 persen atau sekitar 200 orang saja di dalam," kata dia.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga telah disediakan tempat mencuci tangan di pintu masuk dan keluar, bahkan ditempat duduk masing-masing peserta juga dibekali masker untuk cadangan bagi peserta.

"Sampai ke tempat penginapan peserta juga sudah clear and clean. Kami koordinasi bersama pihak hotel untuk mengutamakan penerapan protokol kesehatan, semua kamar wajib disemprot diainfektan, makanan harus terbungkus agar steril," ujarnya.

Untuk syarat masuk dan ikut dalam acara Rakernas JKPI VIII itu, rombongan peserta satu per satu di rapid test dan di ukur suhu tubuh menggunakan thermogun. Jika suhu lebih dari 37,3 derejat celcius, peserta harus kembali ke penginapannya dan jika ada yang reaktif saat rapid test langsung ditangani secara intensif.

Sementara itu, Direktur Eksekutif JKPI, Asparinal alias Nanang mengatakan pelaksanaan JKPI pada tahun ini sedikit berbeda akibat dampak COVID-19, namun karena Rakernas merupakan agenda tahunan dari JKPI harus tetap dilaksanakan.

Untuk Rakernas JKPI tahun ini, bakal membahas beberapa capaian program tahunan dan mengakomodir pengajuan daerah kabupaten/kota untuk dijadikan world heritage atau situs warisan dunia.

"Beberapa program bakal dibahas seperti kita lihat kota Sawahlunto, ini bakal kita dorong supaya dapat masuk program unggulan wisata premium. Kemudian Kabupaten Siak juga megajukan daerahnya sebagai kota warisan dunia. Ini tentunya bertujuan akan mempermudah pemerintah pusat menganggarkan dari APBN untuk daerah yang masuk dalam program wisata itu," urai Nanang.

Saat ini, lanjutnya, anggota dari JKPI itu sendiri sebanyak 70 kabupaten/kota di Indonesia. Menurutnya, syarat jadi anggota kota pusaka adalah adanya peninggalan pusaka didaerahnya yang berupa benda atau non benda, sebagai contoh di Kabupaten Siak bisa masuk dalam anggota JKPI sebab ada peninggalan pusakanya seperti istana dan benda-benda sejarah lainnya.

Masih kata Asparinal, nantinya dalam Rakernas JKPI VIII itu juga membahas penambahan keanggotaan dan pergantian ketua Presidium untuk periode 2021-2024.

"Jadi kita juga mempersiapkan untuk pergantian ketua presidium JKPI tahun 2021. Untuk tahun depan itu kita sekaligus melaksanakan Rakenas dan Kongres nanti di Bogor. Rakernas itu agenda tahunan untuk membahas program kerja, kalau Kongres itu pergantian ketua presidium JKPI periode berikutnya," katanya.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)