Jelang Pilkada Siak, Disdukcapil Gencar Cetak KTP Elektronik
Selasa, 24 Nopember 2020 Demi menyukseskan jalannya pemilihan kepala daerah Siak 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak kini gencar membuka pelayanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) bagi warga yang belum memilikinya.
Disdukcapil melalui program inovatif bernama "Paso Dukcapil Keliling" menyisir kecamatan-kecamatan yang jaraknya jauh untuk menuju Kantor Disdukcapil di Kecamatan Siak agar memudahkan masyarakat mengurus KTP-El secara cepat.
"Kita sistem jemput bola. Targetnya, wajib KTP yang belum mengantongi. Ini sekaligus menyukseskan Pilkada Siak 9 Desember mendatang," kata Kepala Disdukcapil Siak, Hasmizal saat ditemui di Kantornya, Senin (23/11/2020).
Hasmizal mengatakan, sekali turun beroperasi bisa 100 orang yang melakukan perekaman per hari di tiap kecamatan. Paso Dukcapil Keliling itu buka layanan mengurus akta kependudukan selama dua hari, biasanya meminjam tempat di kantor camat yang ditentukan. Dan sudah berjalan sejak dua bulan terakhir.
"Saat ini sudah lima kecamatan yang disisir, ada Kandis, Minas, Tualang, Sungai Apit dan Kerinci Kanan. Kalau nunggu perekaman di kantor dinas kadang hanya 50-60 orang saja per hari, kita paham yang jauh mungkin berat mau ngurus, makanya dengan Paso Dukcapil Keliling kita buat layanan yang mudah bagi masyarakat," jelasnya.
Ia mengaku, salah satu tujuan pelayanan jemput bola di tiap kecamatan ini agar semua masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Siak 2020 ini. Bahkan, sehari jelang Pilkada Siak, Hasmizal memastikan layanan di Kantor Disdukcapil masih dibuka.
"Tentu perekaman dipacu. Kalau administrasi lengkap, data tak bermasalah, jaringan bagus, satu hari bisa selesai," kata dia.
Proses percetakan KTP elektronik bisa cepat selesai lantaran Disdukcapil Siak saat ini juga tidak kekurangan blangko. Hingga November ini, tak kurang dari 40 ribu blangko habis terpakai.
"Kalau yang perekaman per Juni 2020 sebanyak 203.585. Itu semuanya. Tidak hanya di kantor dinas saja. Melainkan gabungan di dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dukcapil yang juga memiliki alat rekam yakni di UPT Dukcapil Kandis dan Tualang," kata dia.