Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Ingin Hemat Waktu dan Anggaran, Siak Ujicoba Video Conference

Jumat, 15 Pebruari 2019

Dalam rangka implementasi konsep smartcity di Kabupaten Siak, pemerintah daerah melakukan ujicoba video conference sebagai langkah penggunaan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi pelayanan. Ujicoba video conference dipimpin Bupati Siak H Syamsuar dan Wabup H. Alfedri, didampingi Sekda HTS.Hamzah, Asisten Pemkesra L.Budhi Yuwono, Kadis Kominfo Arfan Usman dan Kadis PU Tarukim Irving Kahar, bersama para camat se Kabupaten Siak di ruang Bandar Siak Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Rabu siang (6/2/19).

Dalam video conference tersebut, Bupati Syamsuar menyapa satu persatu para camat beserta jajaran, serta menanyakan informasi perkembangan terbaru seputar penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing kecamatan pada hari itu. Selain itu ia juga menjelaskan esensi serta tujuan dari pelaksanaan video conference, yaitu untuk mewujudkan efesiensi waktu dan biaya dalam mengelola pemerintahan.

“Salah satu tujuan video conference ini untuk mewujudkan smartcity yang telah ditetapkan Menkominfo, dimana Kabupaten Siak terpilih sebagai salah satu dari 25 Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Gerakan Menuju 100 Smart City di tanah air, bersama Kabupaten Pelalawan dari Provinsi Riau. Mungkin ini perdana di Riau, kepala daerah rapat via video conference dengan camat” kata Syamsuar.

Langkah tersebut diambil kata Syam, mengingat bentang wilayah Kabupaten Siak cukup luas, sehingga diperlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk melaksanakan koordinasi dan sinergi lewat pertemuan tatap muka dengan para camat.

“Teknologi amat membantu tugas kita selaku penyelenggara pemerintahan yang beerjauhan agar tetap terkoneksi, khususnya bagi kecamatan terjauh seperti Minas, Kandis, Kerinci Kanan dan Sungai Apit. Harapan kita tentunya kedepan dapat lebih menghemat waktu dan anggaran” kata Syam

Ia juga menyebut dengan langkah baru ini, para camat tidak perlu meninggalkan tempat dan tugas rutin pelayanan, namun tetap dapat berkomunikasi untuk menerima arahan dari pimpinan. Selain itu, jika terdapat persoalan terkait pelayanan yang perlu dikonsultasikan dengan pimpinan dapat menyertakan masyarakat dalam video conference.

“Semoga video conference ini dapat kita manfaatkan semaksimalkan mungkin untuk melaksanakan percepatan pembangunan” sebutnya. Sementara itu Camat Kandis Irwan Kurniawan yang mendapat kesempatan pertama berbicara dengan Bupati Syamsuar, mengatakan suara Gubernur Riau Terpilih itu terdengar jelas meskipun dirinya saat ini bertugas di kecamatan terjauh dari ibukota.

“Alhamdulillah suara bapak terdengar jelas. Saat ini kami bersama unsur Upika sedang berkumpul sedang mendiskusikan tindaklanjut dari arahan dan hasil rapat bersama Forkompinda Kabupaten Siak beberapa waktu lalu, diantaranya langkah antisipasi karhutla dan fasilitasi percepatan pembangunan Tol Trans Sumatra, serta penanganan pilpres dan pileg damai” sebutnya.

Selama lebih kurang 45 menit. Bupati Siak H Syamsuar dan Wabup H Alfedri secara bergantian mendengarkan laporan dari 14 Camat se-Kabupaten Siak terkait perkembangan penyelenggaraan pemerintahan.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)