Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Sepanjang 2019, BRG Targetkan Restorasi 143.000 Hektare Gambut Konsesi Perusahaan Riau

Selasa, 22 Januari 2019

Badan Restorasi Gambut (BRG) sepanjang 2019 ini targetkan pemulihan lahan gambut konsesi milik perusahaan di Riau. Dimana tahap awal ada sekitar 143.000 hektare lahan gambut tang ditargetkan.

Terget capaian 2019 ini dipaparkan pihak BRG dalam gelaran diskusi interaktif bertema "aksi cepat restorasi gambut untuk cegah karhutla di provinsi Riau" Jum'at (18/01/18) pagi. Dimana diharapkan target tersebut tercapai hingga akhir 2019 mendatang.

Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG Dr Myrna Safitri kepada media menjelaskan, restorasi di lahan gambut khususnya di wilayah konsesi adalah tanggung jawab pemegang izin. Namun, dalam hal ini BRG memiliki peran pemberi supervisi atau asisten teknis.

"Ini kita lakukan agar perusahaan mampu melakukan pemeliharaan, operasi bahkan konstruksi secara benar," terangnya.

Tambahnya, memang Riau baru masuk Januari ini. Dimana ada seluas 143.000 hektare lahan gambut konsesi hutan dan perkebunan. Ini dilakukan di 2019, sebab pada 2018 tim pengarah teknis BRG, Gubernur dan Kementerian Lembaga mengacu pada pedoman tim KLHK. Sekarang pedoman telah disiapkan Tambah Myrna, ini juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 mengenai perlindungan gambut, kegiatan restorasi di lahan perusahaan diawali dengan rencana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).KLHK bersama Kementrian Teknis juga bertugas sebagai pengawas dalam upaya retorasi tersebut.

"KLHK akan menugaskan perusahaan yang memiliki lahan rusak akibat kebakaran, untuk melaksanakan perbaikan. Nah, kita baru akan masuk di fase ketiga, yakni memberikan supervisi hingga tuntas," bebernya.

Sementara, untuk saat ini baru di wilayah Kalimatan Barat dan Jambi lahan konsesi perusahaan yang dilakukan perbaikan. Di Riau sendiri, ada dua perusahaan pemegang izin yang akan melaksanakan restorasi tersebut. "Kita akan koordinasikan dalam rapat untuk program ini," tuturnya.

Untuk diketahui, sejak 2016, BRG telah menetapkan 814.714 hektare wilayah target restorasi gambut di Riau. Dimana 37.567 hektare berada di kawasan konservasi dan 69.779 hektare ada di kawasan hutan ataupun areal penggunaan kain yang tidak dibebani izin. Sementara 707.368 hektare atau 87 persen dari total areal target restorasi ada di wilayah konsesi kehutanan atau perkebunan. Sedangkan, sejak 2016 tersebut kegiatan di Riau, BRG telah menjangkau 78.649 hektare.***(rul)

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)