Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Sah, Perusahaan Asal Malaysia Berinvestasi di Kawasan Industri Tanjung Buton Siak

Jumat, 09 Nopember 2018

Salah satu perusahaan asal Malaysia, BGMC Corporate bersama PT KITB akan melakukan kerjasama dalam infrastruktur Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Siak, Riau.

Kerjasama ini juga disahkan dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) oleh masing-masing direktur dan disaksikan Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi di Balai Pertemuan Zamrud, Kamis (8/11/2018) pagi.

Ditektur PT KITB Suharto saat dijumpai usai acara mengatakan, sebelumnya pihak BGMC mengirim surat ke PT KITB, isinya untuk berinvestasi di Siak dan selanjutnya dilakukan kerjasama yang ditandai dengan MoU antara kedua belah pihak.

"Nanti kami bersama-sama akan membangun infrastruktur di KITB, karena memang biaya untuk membangun sarana dan prasarana kawasan industri tersebut sangat besar," jelas Suharto.

Oleh karena itu, lanjut dia, sangat dibutuhkan investor khusus yang akan membangun infrastruktur, seperti jalan, pembangunan sarana air bersih, dan infrastruktur pendukung lainnya.

"Setelah MoU ini kita akan membentuk komite untuk percepatan pembangunan kawasan industri Tanjung Buton. Kita targetkan pertengahan tahun 2019 mendatang sudah mulai pembangunannya," ujarnya.

Dirinya berharap, PT KITB sebagai pengelola kawasan industri tersebut bisa memberikan peluang yang besar bagi pertumbuhan perekonomian di kabupaten Siak dan di Riau pada umumnya.

Sementara Vice Chairman BGMC Corp SDN BHD Datuk Muhammad Arifin bin Mohd Arif mengatakan, pihaknya akan mengikuti segala peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia khususnya di kabupaten Siak.

Disampaikannya pula usai MoU tersebut pihaknya bersama PT KITB merancang pembangunan yang tepat serta mencari titik permulaan untuk pembangunan yang diinginkan.

Bupati Siak Syamsuar yang mengikuti penandatanganan MoU tersebut berharap apa yang telah dilakukan pada hari itu bisa menjadi kenyataan.

Saat ini kata Syamsuar, Presiden menghimbau pemerintah daerah agar menggalakan investasi. "Presiden kita memerintahkan kepada kepala daerah agar mencari investor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing," sebut Syamsuar.

Disampaikan Syamsuar segala sesuatu yang berkaitan dengan perijinan maupun perundingan-perundingan akan diberikan kemudahan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Permintaan kami untuk pembangunan infrastruktur menuju ke kawasan industri Tanjung Buton, agar tahun bisa mulus sudah disetujui oleh Kementerian PU," jelas Syamsuar.

Kemudian terkait masalah listrik lanjut dia, pihak PLN akan mendukung untuk kawasan industri tersebut, jika pihak investor lamban membangunnya. Ia menjelaskan untuk wilayah Riau tahun 2019 listrik sudah konekting Sumatera.

Ia berharap progres kegiatan ini berjalan cepat, agar hal-hal yang ingin dibuat bisa segera dimulai untuk kemajuan perekonomian yang ada di Riau.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)