Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Wabup Minta Pusat Gesa KITB

Jumat, 26 Oktober 2018

WAKIL Bupati (Wabup) Siak Alfedri menghadiri rapat Evaluasi Proyek Strategi Nasional Sektor Kawasan Industri di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta Pusat, Rabu (24/10) pagi. Seperti industri pesawat, rumahan dan smelter, Pemkab Siak meminta pusat dapat menggesa percepatan pembangunan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) yang masuk sebagai proyek strategis nasional (PSN).

Rapat yang dilaksanakan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Deputi perumahan pertanahan dan pembiayaan infrastruktur Bastari Panji Indra. Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri mengatakan, sebagai sarana dalam kemajuan pembangunan di tiap-tiap daerah yang sesuai dengan mandat Kementrian Koordinasi Bidang Perekonomian memang perlu dilakukan evaluasi.

Untuk melakukan evaluasi terhadap proyek strategis nasional yang sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) No.3 tahun 2016 Jc Peraturan Presiden tahun 58 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Untuk di Kabupaten Siak yang menjadi PSN yaitu Pengembangan Kawasan Industri Tanjung Buton,” ujarnya.

Proyek ini meliputi Pengembangan Insfrastruktur jalan Pekanbaru menuju KITB, Pengembangan jaringan Sumbet Daya Air, serta Pengembangan sistem transportasi maupun pembangunan fasilitas dan pengembangan Pelabuhan Tanjung Buton.

“Barusan kita mengikuti Rapat Evaluasi status PSN pada Sektor Kawasan Industri. Baik industri pesawat, rumahan dan Smelter yang juga bertujuan guna mendukungnya program pemerintah dalam percepatan pembangunan, termasuk KITB di Siak,” sambungnya.

Karena sesuai tertuang dalam peraturan Presiden no 3 tahun 2016 Jc serta Peraturan Presiden No 58 tahun 2017 yang semuanya itu menjelaskan tentang pelaksanaan percepatan Proyek Strategis Nasional. Sehingga dalam pelaksanaan tersebut bisa cepat di realisasikan, terutama untuk siak yaitu pengembangan KITB.(adv)

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)