Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Sekda Rohil Surya Arfan : Bersama Siak Kita Teken MOU Pengembangan Wisata

Rabu, 17 Oktober 2018

BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten Rohil dengan Pemerintah Kabupaten Siak melalui dinas Pariwisata menyatakan sikap sepakat bersama-sama mengembangkan sektor pariwisata. Kesepakatan ini tertuang dalam Memorandum off Understanding (MoU) tentang pengembangan pemasaran atau promosi destinasi dan event-event pariwisata.

Didalamnya berbunyi, berdasarkan nota kesepakatan bersama antara pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah kabupaten atau kota ser Provinsi Riau tentang pengembangan Tour de Siak, destinasi dan event-event pariwisata tertanggal 9/11 tahun 2016. Maka perlu diadakan kerjasama antara kedua dinas tersebut.

Kesepakatan MoU tersebut disepakati Senin (10/9/2018) kemarin di Kabupaten Siak yang di tanda tangani oleh Dr H Fauzi Asni MSi selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak yang bertindak sebaqgai pihak pertama. Dan H Ali Asfar SSos MSi selaku kepala Dinas Pariwisata Rokan Hilir disebut sebagai pihak kedua.

Dalam penanda tangannan disaksikan langsung oleh Bupati Siak, Wakil Bupati Siak, Kasi Pariwisata Siak, Sekda Rohil mewakili Bupati Rohil, dan Kadisparpora Rohil serta beberapa pejabat Kabupaten Siak, Para senior, junior Alumni APDN, IPDN, STPN, IIP yang tergabung dalam IKAPTK.

Sekretaris daerah Rohil, Drs H Surya Arfan MSi mengatakan, berawal dengan nota kesepakatan ini dapat memberikan efek positif terhadap pengembangan sektor wisata lokal seperti destinasi dan event-event yang ada. Tentunya tujuan dari kesepakantan itu guna meningkatkan jumlah pengunjung atau wisatawan ke Kabupaten Siak dan Rohil.

Bentuk kerja sama yang terjalin antara kedua kabupaten ini adalah, saling bertukaran bahan promosi seperti leafleat, brosur, bookleat, cendramata, poster dan lainnya. Dan saling mengundang apabila ada event besar pariwisata di daerah masing-masing, serta membuat paket wisata yang saling berhubungan antara dua kabupaten.

“Tentunya kita sangat bangga dan sangat yakin dengan kerja sama ini bisa meningkatkan keyakinan kita mengembangkan sektor pariwisata di daerah. Dan semoga kerja sama ini memberikan semangat yang luar biasa dalam memajukan sektor wisata di daerah masing-masing,” sebut Surya.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)