Pemkab Siak Mendapat Aset Hibah dari APBN Melalui Kementrian PUPR RI Senilai Rp1 Miliar Lebih
Kamis, 31 Mei 2018Pemkab Siak mendapat hibah barang-barang milik Satuan Penarya Bangunan dan lingkungan, serta pengembangan penataan bangunan dan lingkungan strategis dengan nilai tunai Rp1.004.931. 600. (satu miliar empat juta sembilan ratus tiga puluh satu enam ratus rupiah).
Sebelum hibah barang itu bisa digunakan Pemkab Siak, tentunya dilakukan dulu penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) ) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI kepada Pemkab Siak.
Pemerintah Kabupaten Siak melalui Plt Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menandatangani langsung naskah tersebut di Ruang Pendopo Kementerian PUPR di Jalan Patimura No 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Sri Hartoyo mengatakan, serah terima hibah ini merupakan salah satu rangkaian pembangunan nasional, penyerahan aset dihibahkan menjadi 195 penerima untuk Pemprov menjadi empat Provinsi, kemudian 39 Pemerintah Kota dan 152 Pemerintah kabupaten.
"Aset-semua ini, setelah itu kita serahkan serah terima maka akan menjadi tanggung jawab penuh bagi Pemerintah Daerah. Untuk hibahnya secara keseluruhan BMN ini akan jadi BMD," kata Sri sekaligus menegaskan ini akan menjadi kewajiban para pihak penerima.
Dikatakannya, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI melepas asetnya, setelah diterima oleh Pemda, maka selanjutnya untuk operasional-operasional penyediaan biayanya disediakan oleh APBD, karena ini sesuai dengan ketentuan undangan yang berlaku.
"Harapan kami aset ini nanti digunakan sesuai peruntukannya," tuturnya.
Sementara Plt Bupati Siak Drs H Alfedri MSi didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan kabupaten Siak Ir H Irving Kahar Arifin MEng mengatakan maksud dari penandatangan tersebut untuk menertibkan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27/2014.
"Dan menindaklanjuti persetujuan hibah yang telah ditertibkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. Aset-aset berasal dari APBN melalui Kementerian PUPR dapat segera digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,ujar Alfedri.***