Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Pemkab Siak Mendapat Aset Hibah dari APBN Melalui Kementrian PUPR RI Senilai Rp1 Miliar Lebih

Kamis, 31 Mei 2018

Pemkab Siak mendapat hibah barang-barang milik Satuan Penarya Bangunan dan lingkungan, serta pengembangan penataan bangunan dan lingkungan strategis dengan nilai tunai Rp1.004.931. 600. (satu miliar empat juta sembilan ratus tiga puluh satu enam ratus rupiah).

Sebelum hibah barang itu bisa digunakan Pemkab Siak, tentunya dilakukan dulu penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) ) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI kepada Pemkab Siak.

Pemerintah Kabupaten Siak melalui Plt Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menandatangani langsung naskah tersebut di Ruang Pendopo Kementerian PUPR di Jalan Patimura No 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Sri Hartoyo mengatakan, serah terima hibah ini merupakan salah satu rangkaian pembangunan nasional, penyerahan aset dihibahkan menjadi 195 penerima untuk Pemprov menjadi empat Provinsi, kemudian 39 Pemerintah Kota dan 152 Pemerintah kabupaten. "Aset-semua ini, setelah itu kita serahkan serah terima maka akan menjadi tanggung jawab penuh bagi Pemerintah Daerah. Untuk hibahnya secara keseluruhan BMN ini akan jadi BMD," kata Sri sekaligus menegaskan ini akan menjadi kewajiban para pihak penerima.

Dikatakannya, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI melepas asetnya, setelah diterima oleh Pemda, maka selanjutnya untuk operasional-operasional penyediaan biayanya disediakan oleh APBD, karena ini sesuai dengan ketentuan undangan yang berlaku.

"Harapan kami aset ini nanti digunakan sesuai peruntukannya," tuturnya.

Sementara Plt Bupati Siak Drs H Alfedri MSi didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan kabupaten Siak Ir H Irving Kahar Arifin MEng mengatakan maksud dari penandatangan tersebut untuk menertibkan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27/2014.

"Dan menindaklanjuti persetujuan hibah yang telah ditertibkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. Aset-aset berasal dari APBN melalui Kementerian PUPR dapat segera digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,ujar Alfedri.***

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)