Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Mendorong Investasi Daerah

Jum'at, 04 Juni 2010

Jakarta ? Pada awal tahun 2010, tujuh provinsi di Indonesia telah diberi penghargaan oleh BKPM sebagai kawasan paling unggul dalam menarik investasi ke daerah dan berpotensi dapat merealisasikan proyek infrastruktur besar. Ketujuh provinsi program Regional Champions tersebut adalah Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB dan Papua.

Ketujuh provinsi itu memang memiliki proyek infrastruktur besar yang bersifat padat karya dan penting bagi pertumbuhan ekonomi di daerah. Tak hanya itu, keseriusan masing-masing pimpinan daerah mendatangkan investasi juga menjadi bobot penting dalam penilaian. Penilaian kuantitatif ditentukan dari indikator kesiapan investasi di suatu daerah, seperti indikator ekonomi, proyek investasi yang ditawarkan, kesiapan pemerintah daerah memberikan iklim investasi yang kondusif, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA), serta dukungan sarana dan prasarana daerah.

Jawa Barat, misalnya, siap dengan sejumlah proyek unggulan, baik yang bersifat fisik maupun pengembangan agroindustri secara luas. Apalagi, Jawa Barat memiliki sejumlah keunggulan, baik dari sisi infrastruktur maupun kekayaan SDA. Tahun 2010, arus investasi yang masuk ke Jawa Barat diperkirakan mencapai Rp 75 triliun. Ini berarti Jawa Barat berkontribusi 7,5 persen dari target investasi nasional sebesar Rp 1.000 triliun.

Provinsi Riau tak kalah menariknya bagi investor. Potensi SDA yang dimiliki Riau menjadikan daerah ini sebagai salah satu daya tarik investasi di Indonesia. Riau membuka peluang bagi investor dari sektor pertanian, industri, perkebunan, pertambangan dan perikanan. Komoditas unggulannya adalah batubara, cengkih, gas alam, industri minyak sayur, pengolahan kelapa sawit, karet, kakao, kopi, sapi, budi daya ikan, dan perikanan tangkap. Terkait investasi, Pemprov Riau telah membentuk tiga tim yang bertugas untuk melakukan percepatan investasi. Diantaranya tim pemantapan, tim percepatan, dan tim complain board.

Sumsel menjadi salah satu tujuan investasi nasional 2010 karena kemudahan pelayanan perizinan kini sudah dilakukan di PTSP. Ini mampu menjebol tembok-tembok birokrasi penghambat proses perizinan yang selama ini terjadi di provinsi ?lumbung energi? dan ?lumbung pangan? ini. Salah satu negara yang menyatakan ketertarikan untuk berinvestasi di Sumsel adalah Singapura, khususnya dibidang agropolitan.Selain itu, India pun siap menanamkan investasi pendirian pabrik aluminium. Di bidang perkelapasawitan sudah lama dilirik Malaysia. Sedangkan Nigeria tertarik bermain di sektor perkebunan, pertambangan dan pariwisata.

Jatim membuka diri untuk berbagai investasi terutama dibidang agrobisnis dan agroindustri dengan mitra investor asal Belgia. Di antaranya proyek pengolahan tembakau dan furnitur di Pasuruan serta produk makanan olahan. Dalam memuluskan investasi, Pemprov Jatim telah dan terus mengkaji pembatalan 368 perda yang menghambat perkembangan dunia usaha, khususnya investasi di daerah itu. Perda yang tidak kooperatif dan responsif terhadap dunia usaha, antara lain, 34 perda tentang pajak daerah dan 73 perda yang berkaitan dengan pajak daerah. Selain itu, juga ada 244 perda terkait retribusi daerah, disamping 17 perda nonpajak dan retribusi.

Peluang investasi di Kaltim masih sangat terbuka, khususnya investasi pangan (Pertanian) dan sektor energi. Pemprov Kaltim telah menyiapkan kawasan Maloy di Kutai Timur sebagai kawasan industri hilir pengembangan industri sawit. Selain itu, peluang investasi juga ada di perkebunan karet dan cokelat. Tujuh investor siap merealisasikan investasi di sektor oleokimia senilai Rp 3 triliun. Rencananya, industri ini akan dibangun di kawasan industri Maloy.

Pengalengan nanas di Balikpapan dan Kutai Kartanegara memiliki peluang investasi yang tidak kalah besar. Dari sektor perikanan dan kelautan, peluang Kaltim juga masih sangat terbuka. Misalnya, selain mampu menjadi eksportir udang beku ke sejumlah negara, Kaltim juga telah membuat produk udang siap saji dalam kemasan. Ini adalah terobosan yang sangat baik dan layak dikembangkan.

Sektor kehutanan pun tak kalah potensial dengan pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk kebutuhan pulp dan pemanfaatan resources nontimber. Kerjasama Dubai dan Kaltim diwujudkan dalam pembangunan jalur kereta api pertama di Indonesia sepanjang 130 km berikut fasilitas industri di daerah itu dengan nilai investasi 5 miliar dolar AS.

Sementara itu, China tengah menjajaki kerja sama dibidang pertanian, pertambangan dan pariwisata dengan Pemprov NTB. Tak hanya itu, empat perusahaan PMA segera membuka usaha di NTB, masing-masing dibidang pertambangan yang akan melanjutkan kegiatan eksplorasi tahap kedua di Kabupaten Dompu dari Bima serta dibidang pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM) di Sembalun, Lombok Timur. Investor lainnya, akan membangun fasilitas akomodasi di Gili (pulau kecil) Tangkong, Sekotong, Lombok Barat. Sementara investor pariwisata akan membangun dermaga di Pantai Medana di dusun Tembobor, Pemenang, Lombok Utara.

Sedangkan pengembangan investasi di Papua terbilang unik. Meski kaya SDA, terutama kekayaan tambang, investasi di Papua menghadapi sejumlah tantangan. Selain kondisi geografis Papua yang di dominasi perbukitan serta pegunungan terjal sehingga menyulitkan pengembangan infrastruktur, juga ada tantangan lainnya yaitu masalah kelembagaan. Hal ini terkait dengan pemekaran daerah yang tidak diikuti dengan peraturan terkait sehingga koordinasi antar Pemda terbilang kurang. Selain itu, masalah perizinan konversi lahan juga masih menjadi kendala karena prosesnya yang lama.

Mencermati apa yang terjadi di tujuh provinsi tersebut, provinsi-provinsi ini memang layak menyandang sebutan ?kawasan investasi terbaik? di negeri ini. Baik dari sisi kelimpahan potensi maupun goodwill pimpinan daerahnya untuk mendorong arus investasi masuk. Provinsi-provinsi ini bisa dijadikan acuan/rujukan bagi daerah lain untuk menggenjot arus investasi ke daerah masing-masing dalam upaya menciptakan kesejahteraan rakyat di wilayah tersebut.

Sumber : Suara Karya Online

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)