Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Sore ini Tiba di Pekanbaru, Bocah Asal Siak Juara Karate Yunior Dunia di Bergia

Rabu, 15 Nopember 2017

Riauterkini-PEKANBARU- Keterbatasan ekonomi tak menjadi hambatan untuk meraih prestasi gemilang. Itulah yang diyakini Bufon Sinaga (9), siswa SD Marudiri Perawang, Kabupaten Siak yang baru saja mengharumkan nama bangsa setelah menjadi juara pada kejuaraan karate internasional di Bergia.

"Siswa SD asal Kabupaten Siak ini juara I kejuaran Karate Kata. Kata adalah ajang karate tanpa adu fisik, tetapi hanya menunjukan seni bermain karate. Dan siswa itu juara I junior Internasional mewakili dari Indonesia," papar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kab Siak, Syahrudin Syam kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (15/11/17).

Dikatakan Syahrudin Syam, saat ini Bufon masih berada di Jakarta usai pulang membawa mendali emas dari karate junior internasional di Belgia. Dijadwalkan dia akan tiba di Pekanbaru pukul 16.00 WIB sore nanti.

Kehebatan Bufon di bidang karate, lanjut Syahruddin Syam mmang sudah menjadi bakatnya sejak kecil. Ia beberapa kali dia menjuari dari tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional. "Saat ada pertandingan internasional kejuaran karate junior, Bufon asal Siak mewakili Indonesia," kata Syam.

Padahal, dikatakan Syahrudin, bahwa orang tua Bufon bukan keluarga berada, bahkan bisa dibilang keluarga kurang mampu. Sehari-hari orang tua Bufon mengelola warung tuak, minuman khas masyarakat Tapanuli Utara.

"Iya bapaknya jualan tuak. Kita sangat mengapresiasi sekali atas keberhasilannya mengharumkan nama bangsa Indonesia. Kita tahu, dia anak orang susah, tapi dia bisa berprestasi yang gemilang," kata Syam.

Karena itu Syahrudin berharap prestasi gemilang yang berhasil ditorehkan Bufon bisa menjadi motivasi para pelajar di Siak khususnya dan negeri ini umumnya untuk terus mengejar cita-cita dalam kondisi apapun.

"Kita berharap, akan lahir Bufon lainnya di Siak ini. Walau Bufon anak orang susah, tapi dia bisa berprestasi ke ajang Internasional. Semoga apa yang diraih Bufon bisa memicu anak-anak lainnya di Indonesia ini," tutup Syam.***(vil)

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)