Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Bupati Syamsuar dan KONI Siak Bahas Persiapan Ikut POPROV Riau IX di Kampar

Selasa, 22 Agustus 2017

Pekan Olah Raga Provinsi (PORPROV) IX di Kabupaten Kampar pada Oktober dan November mendatang, untuk mematangkan persiapan atlet di Kabupaten Siak yangakan dikirim, Senin (21/8/17), Bupati Syamsuar dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Siak menggelar pertemuan. Syamsuar mengatakan, mengingat waktu singkat yang terhitung kurang lebih 2 bulan lagi pasca pelaksanaan porprov ini, diakuinya sampai saat ini ia belum mendapatkan informasi serta laporan dari masing-masing cabor untuk itu ia adakan rapat ini.

"Saya mengadakan rapat ini karena saya belum dapatkan informasi dan saya inginkan laporan dari masing-masing cabor terkait persiapannya. Waktu tinggal beberapa hari lagi kurang lebih dalam 2 bulan ini kita sudah berhadapan dengan pertandingan" sebutnya.

Selanjutnya Syamsuar berharap dengan persiapan yang sudah dilakukan dari masing-masing cabor siak nantinya dapat menaikkan rangking yang lebih baik lagi dari sebelumnya siak mendapat peringkat 5. Dan ia meminta agar para atlet bisa berusaha semaksimal mungkin, untuk itulah sebagai pemacu semangat KONI dan para atlet diharapkan memiliki target perolehan medali pada Porprov tahun ini, sehingga bisa menjadi motivasi disaat berlaga nanti.

Sementara Ketua KONI Siak Amzar menyebutkan, Kabupaten Siak sejauh ini sudah lakukan persiapan mulai dari administrasi hingga kesiapan atlet yang akan berlaga.

"Tahun 2017 ini ada beberapa perubahan dan tambahan nomor cabang yang di ikuti siak diantaranya cabang renang, balap motor ,angkat berat , angkat besi , dan binaraga. Secara keseluruhan kabupaten siak akan ikuti 20 nomor cabang olahraga" sebut Amzar.

Ditambahkan Amzar, nantinya siak akan menurunkan 317 atlet yang terdiri dari 199 putra dan 118 putri. Dengan total 400 orang terdiri pelatih dan official. Untuk perubahan aturan terbaru, atlet yang sebelumnya sudah pernah mengikuti ajang PON dan Sea Games di perbolehkan ikut dalam laga Porprov tahun ini dan masing -masing atlet di berikan kesempatan untuk mengikuti 3 nomor cabang sekaligus. Sementara kepada official Amzar menggaris bawahi bahwa ada dua hal yang perlu segera disiapkan yakni entry by number dan entry by name.

Jadwal keberangkatan kontingen ke kabupaten kampar akan dilakukan secara 4 tahap , kontingen akan berangkat pada tanggal 26 dan 30 Oktober 2017, kontingen selanjutnya akan berangkat tanggal 1 dan 8 November 2017 mendatang.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)