Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Diduga Tak Miliki IMB, Satu Unit Tower Disegel Pol PP Siak

Jumat, 04 Agustus 2017

SIAK RIAU, Ambarawapos.com – Diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), satu unit Tower di Kampung Benteng Hulu tepatnya di jalan Jendral Sudirman tak jauh dari Kantor Camat Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau terpaksa disegel oleh satuan Polisi Pamong Praja. Tentunya, tindakan itu memiliki alasan yang kuat menurut hukum. Hal itu dijelaskan Kaharudin Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Polpp) Kabupaten Siak kepada Ambarawapos.com di ruang kerjanya Kamis (03/08/2017). Tindakan itu dilakukan karena pihak pengusaha Tower dianggap melanggar Perda.

“Kita sudah berkali kali memanggil pemilik Tower agar menunjukkan bukti perizinan yang mereka miliki, namun mereka (pemilik Tower, red) tidak bisa menunjukkannya alias tak punya. Maka dari itu untuk menegakkan Peraturan Daerah terpaksa Tower tersebut kita segel,” kata Kasatpol PP yang baru dilantik bulan Juli lalu itu.

Kasatpol PP juga mengatakan, pihaknya akan selalu melakukan konsolidasi dengan pihak intansi lain guna menyisir dugaan masih banyaknya bangunan serupa yang belum memiliki izin. Sehingga, untuk melakukan penegakan Perda tersebut butuh kerja Ekstra.

“Kedepan kita juga akan bekerjasama dengan pihak intansi terkait lainnya terutama Dinas Perizinan dan Pemerintah di setiap kecamatan guna melakukan evaluasi kepada bangunan Tower yang ada. Karena, jika sudah kita temukan satu bukti maka bukti yang lain pasti akan kita temukan juga,” tegasnya. Dengan kejadian tersebut, Kastpol PP Siak berharap agar seluruh pengusaha yang ada di Siak mau menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan di Kabupaten Siak. Menurutnya, jika pengusaha taat kepada peraturan yang ada maka sumber PAD yang bersumber dari Pajak dapat meningkat.

“Kejadian ini merupakan pelajaran bagi pelanggar yang lain nantinya. Saya berharap agar seluruh pengusaha yang memilik usaha di Kabupaten ini bisa mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Sehingga, Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak dapat meningkat di Siak ini. Apalagi kondisi keuangan Daerah yang sulit seperti sekarang ini,” tandasnya. Dari informasi yang berhasil dirangkum Ambarawapos.com, Tower yang disegel merupakan milik salah satu perusahaan Telekomunikasi XL. (koko)

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)