Diduga Tak Miliki IMB, Satu Unit Tower Disegel Pol PP Siak
Jumat, 04 Agustus 2017SIAK RIAU, Ambarawapos.com – Diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), satu unit Tower di Kampung Benteng Hulu tepatnya di jalan Jendral Sudirman tak jauh dari Kantor Camat Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau terpaksa disegel oleh satuan Polisi Pamong Praja. Tentunya, tindakan itu memiliki alasan yang kuat menurut hukum.
Hal itu dijelaskan Kaharudin Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Polpp) Kabupaten Siak kepada Ambarawapos.com di ruang kerjanya Kamis (03/08/2017). Tindakan itu dilakukan karena pihak pengusaha Tower dianggap melanggar Perda.
“Kita sudah berkali kali memanggil pemilik Tower agar menunjukkan bukti perizinan yang mereka miliki, namun mereka (pemilik Tower, red) tidak bisa menunjukkannya alias tak punya. Maka dari itu untuk menegakkan Peraturan Daerah terpaksa Tower tersebut kita segel,” kata Kasatpol PP yang baru dilantik bulan Juli lalu itu.
Kasatpol PP juga mengatakan, pihaknya akan selalu melakukan konsolidasi dengan pihak intansi lain guna menyisir dugaan masih banyaknya bangunan serupa yang belum memiliki izin. Sehingga, untuk melakukan penegakan Perda tersebut butuh kerja Ekstra.
“Kedepan kita juga akan bekerjasama dengan pihak intansi terkait lainnya terutama Dinas Perizinan dan Pemerintah di setiap kecamatan guna melakukan evaluasi kepada bangunan Tower yang ada. Karena, jika sudah kita temukan satu bukti maka bukti yang lain pasti akan kita temukan juga,” tegasnya.
Dengan kejadian tersebut, Kastpol PP Siak berharap agar seluruh pengusaha yang ada di Siak mau menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan di Kabupaten Siak. Menurutnya, jika pengusaha taat kepada peraturan yang ada maka sumber PAD yang bersumber dari Pajak dapat meningkat.
“Kejadian ini merupakan pelajaran bagi pelanggar yang lain nantinya. Saya berharap agar seluruh pengusaha yang memilik usaha di Kabupaten ini bisa mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Sehingga, Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak dapat meningkat di Siak ini. Apalagi kondisi keuangan Daerah yang sulit seperti sekarang ini,” tandasnya.
Dari informasi yang berhasil dirangkum Ambarawapos.com, Tower yang disegel merupakan milik salah satu perusahaan Telekomunikasi XL. (koko)