Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

"Sultan Syarif Kasim II Sang Republikan" Masuk 30 Besar Lomba LKAS 2017

Selasa, 30 Mei 2017

Riauterkini-SIAK- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kebudayaan dan Direktorat Sejarah, menggelar Lomba Kreasi Audio Visual Sejarah (LKAS) 2017. Hasil sementara, perwakilan Kabupaten Siak melalui Siswa SMAN 1 Kandis yang menyajikan karya audionya berjudul "Sultan Syarif Kasim II Sang Republikan" masuk dalam 30 besar.

Audio sejarah tersebut, dikreasikan siswa SMAN 1 Kandis yakni Diana Mega Sari, Tri Budi Pamungkas dan Aryanto sebagai guru pendamping menjumpai Bupati Siak Syamsuar di ruang kerjanya, Kedatangan mereka disambut Bupati Siak Syamsuar di ruang kerjanya, Senin (29/5/17) sekitar pukul 11.00 WIB.

Aryanto guru pendamping mereka, menyampaikan maksud kedatangannya memberitahukan bahwa pihaknya lulus seleksi LKAS 2017, sekaligus meminta Bupati Siak untuk menjadi salah satu narasumbernya.

Di tempat yang sama, Diana Mega Sari menyampaikan alasannya untuk mengangkat judul Sultan Syarif Kasim II Sang Republiken. Ia mengatakan kesetiaan dari seorang Sultan Siak yang cinta tanah air, dengan menyerahkan hartanya kepada Presiden Soekarno untuk Republik Indonesia.

Selain itu, demi mencerdaskan rakyatnya, Sultan Syarif Kasim II menyelenggarakan program pendidikan dengan mendirikan sekolah di samping sekolah berbahasa melayu yang diperuntukkan bagi semua lapisan penduduk.

Selama memimpin, Sultan sangat menentang dan menolak kebijakan Belanda yang mewajibkan agar rakyat melakukan kerja rodi. Penentangan ini oleh pihak Belanda dianggap sebagai penolakan pribadi Sultan.

Belanda tak bisa terima. Sultan Syarif Kasim II dianggap memberontak. Untuk menumpas pemberontakan itu, Belanda melakukan pembakaran terhadap rumah-rumah penduduk. Bahkan, Belanda mendatangkan bala bantuan di bawah pimpinan Letnan Leitser yang telah berpengalaman dalam Perang Aceh. Namun, usaha Leitser untuk menumpas pemberontakan tersebut gagal. Bahkan, Leitser tewas bunuh diri pada 1932.

Setelah mendapat kabar Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Sultan Syarif Kasim II mengirim surat kepada Soekarno-Hatta. Surat itu berisi tentang kesetiaan dan dukungan kepada Pemerintah RI.

Sebagai mahar, dia disebut menyerahkan harta kekayaannya untuk perjuangan senilai 13 juta gulden. Dia juga disebut menyerahkan mahkota dan pedang Kesultanan Siak.

Menanggapi cerita itu, Bupati Siak Syamsuar menambahkan, seharusnya Negeri Istana ini diberi keistimewaan dari Negara, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyerahkan harta kerajaan kepada negara, tapi tidak sepenuhnya.

Dijelaskan Syamsuar, Atas jasa-jasanya kepada negara, Sultan Syarif Kasim II dianugerahi gelar Pahlawan Nasional disertai anugerah tanda jasa Bintang Mahaputra Adipradana.

Dan untuk mengenang jasa-jasanya, Pemerintah Provinsi Riau mengabdikan namanya pada bandara International di Pekanbaru dengan nama Sultan Syarif Kasim II yang semula bernama Bandar Udara Simpang Tiga.

Bandara ini merupakan tempat pertama kali Sultan Syarif Kasim II melakukan pendaratan perdana dan meresmikannya pada tahun 1943 bersama permaisuri Tengku Agung Sultanah Latifah dan pembesar pemerintahan Belanda.

Sebelumnya telah dilakukan seleksi proposal dilakukan oleh dewan juri yang terdiri atas: M. Abduh Aziz, S.S (Direktur Pusat Produksi Film Negara) selaku ketua Tim Juri, Dr. Bondan Kanumoyoso (Sejarawan Universitas Indonesia), Jabatin Bangun, M.Si (Antropolog/Pakar Video Dokumenter/Institut Kesenian Jakarta), Sainih, S.E (Kasubdit Program, Evaluasi dan Dokumentasi Direktorat Sejarah), dan Agus Hermanto, M.Hum (Staf Program dan Evaluasi Direktorat Sejarah), telah menyeleksi 371 proposal dan lolos administrasi yang masuk ke Direktorat Sejarah sejak tanggal 17 Februari 2017 s.d 27 Maret 2017.

Dari total keseluruhan 371 proposal tersebut, setelah menimbang mengingat dan memutuskan didapatlah 30 proposal terbaik dan berhak mengikuti Workshop Perekaman. Kegiatan workshop perekaman akan dibagi dua region yaitu region Barat, Sumatera dan Jawa akan diadakan workshop di Bogor, Jawa Barat, sedangkan untuk region timur, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua akan diadakan workshop di Makassar, Sulawesi Selatan.***(rls/vila)

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)