Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Bupati Siak Terima Penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik

Selasa, 30 Mei 2017

Bicara soal inovasi pelayanan publik, Kabupaten Siak sudah diakui di tingkat Nasional. Negeri Istana yang dipimpin H Syamsuar itu, lagi-lagi menerima penghargaan untuk ketiga kalinya masuk dalam Top 99 inovasi pelayanan publik tahun 2017.

Penghargaan tersebut langsung diserahkan Mentrian Pendayaguaan Aparatur Negara (Kemenpan RB), Asman Abnur, kepada Bupati Siak, Syamsuar, di Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Sabtu (20/5/17) malam.

Usai penyerahan penghargaan itu, Syamsuar tampak senang dan bersyukur karena penghargaan ini adalah untuk yang ketiga kalinya dalam pelayanan publik yang berbeda.

"Alhamdulillah, tiga tahun berturut-turut Kabupaten Siak mewakili Riau, menerima anugerah Top 99 inovasi pelayanan publik dari Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara (Kemenpan RB)," ungkap Syamsuar.

Pada Tahun 2015, jelas Syamsuar, Pemkab Siak menerima pelayanan publik di bidang System Perizinan Online Tracking System (SPOTS). Tahun 2016 Pemkab Siak menerima anugerah pelayanan publik dalam bidang respon cepat perbaikan jalan rusak.

"Tahun 2017 ini, kita juga mendapat penghargan inovasi pelayanan publik dalam bidang alarm persalinan yang bertujuan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi," ucap Syamsuar.

Syamsuar bertekat untuk berinovasi dalam melayani masyarakat, segala bidang digalakkan untuk meningkatkan pelayanan. Dan semua pelayanan harus mudah, murah, cepat, dan transparan.

Dirinya berharap, semua UPTD Puskesmas membuat sistem yang sama, sehingga bisa menekan angka kematian ibu dan angka kematian bayi di Kabupaten Siak. Selain itu, ia ingin sistem ini dikembangkan lagi melalui jaringan internet atau online.

Prestasi itu tidak sekadar piagam dan tropi. Di balik itu ada kerja keras, dan kerja cerdas dari aparatur yang membidanginya. Kepala UPTD Puskesmas Kerinci Kanan Dea Sari bersama kawan-kawan bidan, menggagas membuat alarm persalinan ini. Berawal dari, masih tingginya angka kematian ibu dan bayi diwilayahnya.

Oleh karena itu, lanjut Dea, Tahun 2016 dibentuklah tim yang terdiri dari para bidan yang berkoordinasi dengan seluruh bidan kampung. Cara kerja sistem ini sangat sederhana, setiap bidan kampung sudah mendata ibu-ibu hamil, nama suami, yang dilengkapi foto dan nomor telepon untuk memudahkan komunikasi.

Selanjutnya, tim alarm persalinan setiap pagi memonitoring alarm persalinan tersebut, jika ada ibu hamil yang akan melahirkan, alarm tersebut akan berdering. Dari situ diketahui kampung mana yang warganya membutuhkan pertolongan, sehingga bidan puskesmas segera menghubungi bidan kampung tersebut untuk membantu persalinan dari warga tersebut.

Sehingga resiko pada ibu hamil seperti, persalinan yang terlantar, kehamilan yang lewat waktu, dan hal-hal yang tidak diinginkan pada bayi dapat dihindarkan. Dengan sistem ini, terbukti angka kematian bayi dapat ditekan.

Penetapan Top 99 diperoleh setelah melalui evaluasi mendalam. Dari evaluasi tersebut 3.054 Inovasi pada kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota, kabupaten, BUMN dan BUMD, kemudian terseleksi menjadi 1.373 inovasi.

Selanjutnya dilakukan desk evaluation oleh Tim Evaluasi, yang terdiri dari para dosen senior perguruan tinggi yang berpengalaman sebagai asesor. Hasilnya, terpilih 150 proposal dengan nilai tertinggi untuk diserahkan kepada Tim Panel Independen.

Dari situlah kemudian ditetapkan inovasi yang berhasil masuk top 99 nasional yakni 20 kementerian, 3 lembaga, 21 provinsi, 34 kabupaten, 15 kota, 2 BUMN, dan 4 BUMD sebagai peraih Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun ini.

Pada saat itu, Mentri PANRB didampingi Deputi Pelayan Publik dan Gubernur Jatim. Juga hadir Menteri Sosial, Khofifah Indarparawangsa, serta bupati/walikota se-Indonesia yang menerima penghargaan. Acara itu sekaligus menutup gelar pameran dan simposium pelayanan publik.***(rls)

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)