Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Bupati Syamsuar Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Siak

Selasa, 19 Juni 2012

SIAK - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Siak Periode 2011-2014, resmi dilantik Ketua PWI Cabang Riau H Deni Kurnia, Selasa (19/6/12). Acara berlangsung di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak. Kepengurusan PWI Perwakilan Siak periode kedua tersebut, masih dipimpin Abu Kasim, wartawan harian pagi Riau Pos.

Acara pelantikan tersebut dihadiri Bupati Siak Syamsuar, Ketua DPRD Siak Zulfi Mursal, Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Zainul Arifin, Kapolsek Siak, Anggota DPRD Siak, Sekretaris PWI Cabang Riau Mario Abdillah, wakil Bendahara PWI Cabang Riau Abdul Hakim.

Usai melantik pengurus perwakilan Siak, Ketua PWI Cabang Riau, H Deni Kurnia mengatakan, Pers merupakan mitra kerja Pemerintah untuk membangun daerah dan mencerdaskan masyarakat serta memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat atau pembaca. Selain itu diungkapkan bahwa kegiatan pers sudah berlangsung lama di Siak, sudah ada semenjak kerajaan dahulunya. Pada zaman kolonial Belanda, sudah ada mengutuskan orang ke Belanda untuk mendalami dunia pers.

“Wartawan adalah mitra kerja pemerintah dalam membangun dan membesarkan daerah, untuk itu diharapkan kepada pengurus yang dilantik agar dapat bermitra dan memberikan kritikan serta masukan kepada pemerintah demi kemajuan daerah,” terang Deni.

Selain itu dikatakan Deni bahwa "Media yang terbit dahulunya di Siak adalah Astana dan satu lagi kalau tak salah Berita Siak, yang ditulis oleh senior kita Pak Muslim. Jadi Siak memiliki sejarah yang panjang di dunia pers," tuturnya.

Selain itu diungkapkan Deni bahwa di Propinsi Riau ada sekitar 1100 wartawan, sekitar sepruhnya tergabung dalam organisasi PWI, jadi PWI adalah sebuah organisasi wartawan yang terbesar di Indonesia. Untuk bergabung di PWI bukan hal yang gampang, berbagai uji dan kompetensi dilakukan untuk menjadi anggota.

Ia berharap kepada pengurus PWI Perwakilan Siak yang dilantik, agar menjalankan undang-undang pers, sesuai dengan amanat pers. Bekerja dengan baik bersama masyarakat, pemerintah, pihak swasta dan elemen lainnya ditengah-tengah masyarakat.

Diakhir paparan Deni, ia mengungkapakn dan berharap agar pihak Pemkab Siak dapat kiranya memberikan atau menghibahkan gedung untuk bernaungnya para insane pers dan dapat memberikan pula pasilitasnya diantaranya kendaraan operasional.

Sementara itu Bupati Siak, H Syamsuar dalam sambutan mengatakan, ia berharap kepada wartawan, khususnya kepada anggota PWI Perwakilan Siak, saling membahu dengan pihak pemerintah dalam rangka membangun daerah. Segala macam bentuk informasi, baik itu masukan atau kritikan, sangat diperlukan oleh pihaknya dari masyarakat melalui wartawan.

"Membangun daerah harus ada partisipasi dari semua komponen masyarakat. Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tertmasuk didalamnya wartawan," terang Syamsuar.

Ia menilai, wartawan merupakan profesi yang sangat mulia, bukan suatu profesi yang hina, dirinya selalu memberi dukungan kepada anak-anak sekolah untuk menjadi wartawan. Ia berharap, wartawan menjalankan perannya dalam membangun daerah, dengan adanya kerjasama yang baik, maka akan tercipta daerah yang maju.

"Kami butuh saudara-saudara, mari sama-sama kita bangun daerah ini, karena didepan kita ada tanggung jawab yang besar. Jalinan komunikasi yang bagus, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan," tuturnya lagi.

Sumber : Riauterkini

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)