Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Bupati Siak Tutup TNI Manunggal Membangun Desa Reguler ke-88

Rabu, 13 Juni 2012

KANDIS - Kegiatan TNI manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke 88 di Desa Libo jaya Kecamatan Kandis, Siak, Selasa (12/6/12) secara resmi ditutup Bupati Siak Syamsuar. Pada acara penututpan dihadiri Kasrem Letkol Inf Handoko Nurseta,Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Assiten I Sadikin,Mupida,Upika Kandis,intansi/dinas,Kepala desa,tokoh masyarakat serta masyarakat.

Bupati beserta rombongan meninjau lima sasaran yaitu pembukaan jalan sepanjang 3,5 Km,menanda tangani Prasasti TMMD dilakukan Bupati Siak didampingi Kasrem Letkol Inf Handoko Nurseta .Pada kesempatan ini dilaksanakan penyerahan bantuan dari Kementrian agama RI 28 eksp Alquran,bantuan sarana Paud dari Dinas Pendidikan RI.Penyerahan piala turnamen bola Voly.

Bupati Siak membacakan sambutan Kasad menyatakan keseluruhan program TMMD Reguler ke-88 ini sudah selesai dilaksanakan, tentunya berkat kerja keras dan kesungguhan dari segenap unsur Komando dan pelaku TMMD Reguler ke- 88 serta keikut sertaan seluruh elemen masyarakat, sehingga kegiatan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.

Untuk itu, saya selaku Penanggung Jawab Keberhasilan Operasional TMMD Reguler ke 88 mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Daerah, Instansi yang terkait dan warga masyarakat, serta semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung membantu kelancaran dalam kegiatan ini, sehingga program TMMD reguler ke-88 dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Lebih lanjut dikatakanya,apabila dalam pelaksanaan ke-giatan ini ada yang tidak sesuai dengan rencana atau terdapat beberapa kekurangan akan menjadi catatan dan bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.

"Saya menyadari bahwa semua itu terjadi karena keterbatasan sarana pendukung belum sepenuhnya atasi, namun berkat kerja keras dan kesungguhan reguler ke 88, dalam melaksanakan program dan jadwal yang ditentukan, semua kekurangan sudah dapat diatasi,bahkan hasilnya dapat memuaskan kita seluruh peserta,"ujar Bupati.

Lebih kurang tiga minggu lamanya para prajurit dan instansi terkait serta segenap komponen bangsa telah berbaur dan bekerjasama guna menyelesaikan program TMMD ke 88. Kegiatan ini merupakan wadah dari perwujudan peran TNI bersama instansi terkait lainnya dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Sekaligus merupakan upaya men-sinergikan pembangunan fisik dan non fisik agar setara dengan daerah-daerah lain yang lebih maju. Manfaat lain yang dapat dipetik dari kegiatan ini adalah untuk menekan timbulnya kerawanan sosial,serta untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan dikalangan masyarakat.

Selanjutnya, apabila selama pe-laksanaan TMMD Reguler ke-88 ini ada tutur kata dan tingkah laku para prajurit saya yang tidak berkenan dihati masyarakat, baik yang disengaja maupun tidak di sengaja, saya atas nama pribadi maupun sebagai penanggung jawab Keberhasilan Operasional menyampaikan permohon-an maaf yang sebesar-besarnya.

Ditambahnya, beberapa atensi dan harapan sebagai tindak lanjut dari program TMMD Reguler ke-88 sebagai berikut Pertama, pelihara rasa kebersamaan diantara kita sehingga tercipta hubungan emosional yang harmonis dan hidup gotong royong atas dasar kesetiakawanan, kekeluargaan dan toleransi yang tinggi. Kedua, hasil yang telah dicapai hendaknya terus dipelihara sehingga diharapkan usia pakai dan manfaatnya dapat dinikmati oleh warga masyarakat dalam kurun waktu yang cukup panjang.Ketiga, mantapkan kemanunggalan TNI- Rakyat agar tercipta kesadaran bela negara dan cinta tanah air sehingga terwujud ketahanan wilayah yang tangguh dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.

Sumber : Riauterkini

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)