Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Bupati Siak Gelar Rakor Peningkatan SDM

Senin, 21 Mei 2012

SIAK - Bupati Siak Syamsuar bersama Wakilnya Alfedri, Senin (21/5/12), membuka secara resmi sekaligus memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) dan para Camat, Lurah, Kedes dan Ketua BPD se-Kabupaten Siak. Rakor itu salah satunya dimaksudkan untuk peningkatan SDM aparaturnya.

Hadir pada Rakor tersebut, Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono, para Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Bagian di lingkup pemerintahan kabupaten Siak. Tidak sekadar hadir, Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono juga menjadi salah satu pembicara mengenai persoalan hukum dan Kamtibmas.

Sementara itu, Kepala Bagian Adm Pemerintahan Desa, Zulfikri S.Sos MM menyatakan Rakor bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) atau sumber daya aparatur daerah agar mewujudkan pemimpin yang cerdas sehingga mampu menjadi pemimpin yang baik dan bertindak sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Siak dalam arahannya mengemukakan harapannya agara rakor ini dapat memberikan pemecahan dan solusi dari berbagai dinamika yang dihadapi dalam berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sekaligus dapat memberikan manfaat bagi realisasi tugas dan fungsi sebagai aparatur pemerintahan daerah.

"Sesuai dengan tujuan diadakannya rakor disamping dituntut mampu melaksanakan tugas-tugas rutin sesuai tupoksi sebagai ujung tombak pemerintahan desa juga mampu menjabarkan kebijakan pemerintah daerah kabupaten Siak,” terangnya.

Sehingga, bupati berharap program pembangunan desa yang lahir dari inovasi dan gagasan berkaitan pemerintahan desa/ kelurahan desa sejalan dengan arah program pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Siak.

Menurut Syamsuar, pemerintah telah memberikan perhatian yang sebesar- besarnya pada pembangunan pedesaan. Perhatian terhadap pedesaan didasarkan pada kenyataan bahwa desa merupakan tempat berdiamnya sebagian besar rakyat Indonesia.

"Dalam prosesnya pembangunan desa terdiri dari dua unsur utama yaitu pasrtisipasi dan swadaya masyarakat dan pembinaan pemerintah atau dengan kata lain ada dua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan desa, yakni masyarakat dan pemerintah. Partisipasi masyarakat desa merupakan salah satu ciri dari pembangunan desa dan berpengaruh besar bagi keberhasilan pembangunan desa," ungkapnya.

Selain itu, terkait aspek penting yang menjadi fokus pembahasan rapat mengenai peningkatan pengetahuan masalah hukum, kamtibmas dan manajemen pengelolaan keuangan, dimaksudkan agar aparatur pemerintahan senantiasa mengedepankan aturan hukum berlaku dalam melaksanakan tugas terutama dalam hal administrasi pertanahan, rekomendasi perizinan usaha, hingga pengelolaan keuangan desa.

Sumber : Riauterkini

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)