Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Wabup Siak Serahkan LAKIP 2011 dan PENJA 2012 ke Menpan RB RI

Selasa, 27 Maret 2012

SIAK - Wakil Bupati Siak H. Alfedri menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2011 dan Penetapan Kinerja (PENJA) Tahun 2012 ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abu Bakar, Senin (26/3/12) malam di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Riau.

Acara Penyerahan tersebut di ikuti oleh Bupati/Walikota se-Provinsi Riau. Usai ramah tamah tersebut kepada Wartawan Alfedri mengatakan bahwasanya Menpan RB menjelaskan bahwa reformasi birokrasi itu untuk mengubah tata pengelolaan pemerintahan, termasuk tentang LAKIP pemerintah abupaten/kota.

Sebagaimana diketahui bahwa Penyusunan Lakip tersebut bermanfaat untuk menentukan keberhasilan (capaian) suatu instansi pemerintah dalam terwujudkan pemerintah yang baik (good governance). Dalam era otonomi daerah saat ini kepala daerah dituntut untuk lebih kreatif dan cerdas dalam membuat kebijakan dengan melihat pada potensi yang ada di daerah.

Selain penyerahan LAKIP, juga diserahkan Penerapan Kinerja (Penja) Tahun 2012. Kemudian penyerahan fakta integritas oleh masing-masing kepala daerah. Hal itu dimaksudkan sebagai satu komitmen bersama untuk menjalankan agenda pemerintahan yang benar, khususnya dalam hal laporan masing-masing pemerintah daerah.

Antara LAKIP dan Penja berbeda. Jelas dia, Penja adalah perencanaan kerja yang akan dilaksanakan di 2012. Tapi antara Penja dan LAKIP disampaikan bersamaan, dari hasil Penja 2012 akan dimasukan di LAKIP 2012 mendatang dan sudah sejauhmana pencapaian sasaran.

“Keduanya saling berkaitan, penyampaian LAKIP 2011 bersamaan dengan Penja 2012. Penja merupakan MoU atau janji seluruh perangkat kerja di Pemkab, kemudian dibawa ke Presiden melalui Menpan untuk dilaksanakan. Sedangkan LAKIP 2011 adalah laporan hasil pelaksanaan kegiatan di 2010 yang sudah dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi Inspektorat sebagai lidding sektornya,” terang Alfedri.

Sumber : Riauterkini

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)