Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Diresmikan PLTD, Balai Desa dan Jembatan Desa di Minas

Selasa, 28 Pebruari 2012

MINAS - Asisten Administrasi Umum Sekretariad Kabupaten (Setda Kab) Siak Jamaluddin mewakili Bupati Siak Syamsuar resmikan pemakaian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), gedung pertemuan dan jembatan di masyarakat Desa Mandi Angin Kecamatan Minas. Saat ini sudah bisa digunakan.

“Ini merupakan usaha kita bersama untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas dan menyeluruh. Dengan terpenuhi pasokan energi listrik, sarana jembatan sebagai penghubung wilayah dan sarana gedung pelayanan umum maka diharapkan mampu menumbuhkan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru," terang Jamaluddin.

Selain itu hal ini juga dapat dijadikan pusat akitvitas kemasyarakatan, yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan wawasan masyarakat.

Bidang ketenagalistrikan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang memberikan arahan yang jelas dan konkrit tentang pemerintah daerah didalam usaha penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat.

Sejak tahun 2009 Pemerintah kabupaten Siak telah melaksanakan program kelistrikan melalui kegiatan perencanaan dan pembangunan listrik pedesaan yang menyentuh desa. Saat ini rasio elektrifikasi di kabupaten Siak baru mencapai angka 42,82% yang berarti sekitar 57,18% rumah tanggal Kabupaten Siak belum memiliki akses energi listrik yang layak.

"Hal ini merupakan pekerjaan rumah yang nyata bagi kita semua baik dari sisi Pemerintah Daerah, pihak swasta maupun PT. PLN (Persero) sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan di Indonesia dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik di Kabupaten Siak," terang Jamaluddin.

Diketahui pada tahun 2011 lalu telah dilakukan pembangunan sektor ketanagalistrikan berupa pengadaan dan pemasangan Genset 2x200 kVA, Ruma Genset, JTM, JTR, Trafo dan Kelengkapannya di Desa Mandi Angin Kecamatan Minas.

Pembangunan pembangkit listrik sebanyak 2 unit dengan kapasitas yang cukup besar tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan energi listrik yang lebih optimal kepada masyarakat khususnya di Desa Mandi Angin Kecamatan Minas.

Jaringan listrik yang dibangun diharapkan mampu menjangkau wilayah yang lebih luas sehingga terjadi pemerataan supply energi listrik. Pembangunan jaringan listrik Desa Mandi Angin ini mencakup pembangunan Jaringan Tegangan Menengah (JTM) sepanjang 2,35 km dan pembangunan Jaringan Tegangan Rendah (JTR) dengan total panjang mencapai 7,05 km.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Siak meresmikan pemakaian gedung pertemuan dan jembatan Desa yang mana gedung pertemuan ini dibangun melalui kegiatan Pokmas tahun anggaran 2011 sedangkan pembangunan jembatan melalui pendanaan PNPM. Pembangunan jembatan Desa ini berfungsi untuk mempermudah akses transportasi bagi masyarakat, barang dan jasa yang diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan ekonomi.

Sumber : riauterkini.com

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)