|
|
|
|
|
|
|
|
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DPRD Siak Setuju Inves Rp 15 Miliar ke Bank Riau KepriKamis, 04 Nopember 2010Kabupaten Siak akhirnya bisa menanamkan modal di Bank Riau Kepri. Paripurna DPRD setempat menyetujui anggaran Rp 15 miliar untuk investasi tersebut.
SIAK - Untuk mewujudkan peningkatan taraf perekonomian dan PAD Kabupaten Siak. Maka Wakil Ketua DPRD Siak Masri akhirnya mengetukkan palu bertanda disetujuinya penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak senilai Rp 15 miliar ditambah 1,2 miliar pembelian tanah ke Bank Riau-Kepri. Persetujuan tersebut tentunya tidak lepas dari dukungan para wakil rakyat yang ada.
Pengambilan keputusan tersebut diumumkan, Kamis (04/11/10) di sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Siak Masri dan dihadiri 26 anggota DPRD Siak, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Siak Adli Malik dalam penyampaian pandangan umum fraksi tentang penyertaan modal Pemkab Siak ke PT. Bank Riau-Kepri dan pengambilan keputusan serta pembacaan hak angket.
Dalam sidang paripurna tersebut diungkapkan untuk mewujudkan peningkatan taraf perekonomian dan PAD Pemkab Siak untuk kedepannya, maka sekitar delapan fraksi menyetujui penanaman modal ke Bank Riau-Kepri tersebut.
Namun fraksi ini mengharapkan Pemkab Siak semakin pro aktif terhadap realisasi penanaman modal ini, sehingga dampak positif terhadapat masyarakat dan PAD lebih terarah dan tepat sasaran. Selain itu juga dalam meninjau deviden peluang keuntungan dari Bank Riau-Kepri tersebut, serta profesionalisme perusahaan untuk bertanggungjawab dan dapat terlaksana dengan lebih trasparan dan ekountable.
Salah atu pandangan disampaikan Dadang Saputra dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS),?Mengharapkan transparansi pihak Bank Riau-Kepri dalam membuat laporan keuangan. Sehingga kontribusi terhadapat PAD nantinya tertata dengan baik dan jelas,? ujarnya.
Sumber : Riauterkini
|
|
|
|