Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

DPRD Siak Setuju Inves Rp 15 Miliar ke Bank Riau Kepri

Kamis, 04 Nopember 2010

Kabupaten Siak akhirnya bisa menanamkan modal di Bank Riau Kepri. Paripurna DPRD setempat menyetujui anggaran Rp 15 miliar untuk investasi tersebut.

SIAK - Untuk mewujudkan peningkatan taraf perekonomian dan PAD Kabupaten Siak. Maka Wakil Ketua DPRD Siak Masri akhirnya mengetukkan palu bertanda disetujuinya penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak senilai Rp 15 miliar ditambah 1,2 miliar pembelian tanah ke Bank Riau-Kepri. Persetujuan tersebut tentunya tidak lepas dari dukungan para wakil rakyat yang ada.

Pengambilan keputusan tersebut diumumkan, Kamis (04/11/10) di sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Siak Masri dan dihadiri 26 anggota DPRD Siak, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Siak Adli Malik dalam penyampaian pandangan umum fraksi tentang penyertaan modal Pemkab Siak ke PT. Bank Riau-Kepri dan pengambilan keputusan serta pembacaan hak angket.

Dalam sidang paripurna tersebut diungkapkan untuk mewujudkan peningkatan taraf perekonomian dan PAD Pemkab Siak untuk kedepannya, maka sekitar delapan fraksi menyetujui penanaman modal ke Bank Riau-Kepri tersebut.

Namun fraksi ini mengharapkan Pemkab Siak semakin pro aktif terhadap realisasi penanaman modal ini, sehingga dampak positif terhadapat masyarakat dan PAD lebih terarah dan tepat sasaran. Selain itu juga dalam meninjau deviden peluang keuntungan dari Bank Riau-Kepri tersebut, serta profesionalisme perusahaan untuk bertanggungjawab dan dapat terlaksana dengan lebih trasparan dan ekountable.

Salah atu pandangan disampaikan Dadang Saputra dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS),?Mengharapkan transparansi pihak Bank Riau-Kepri dalam membuat laporan keuangan. Sehingga kontribusi terhadapat PAD nantinya tertata dengan baik dan jelas,? ujarnya.

Sumber : Riauterkini

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)