Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Basuki Iskandar: Sembunyikan Informasi Bisa Dipidana

Senin, 24 Mei 2010

Pekanbaru : Bako Humas Regional Indonesia Barat menggelar Forum Edukasi dan Simulasi di Pekanbaru, Senin (24/5) dengan tema "Peningkatan SDM Humas Pemerintahan di Era Keterbukaan Informasi". Kegiatan ini dihadiri Humas Pemprov dan Pekab Provinsi yang berada di wilayah regional barat.

Sekretaris Jendral Kementrian Kominikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) Basuki Iskandar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa berdasarkan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), diberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan infirmasi publik seluas-luasnya.

Dikatakannya lagi, dalam UU No.14/2008 itu pejabat publik tidak bisa menyembunyikan informasi publik karena bisa mendapat ancaman pidana atau denda. "Jadi dengan UU ini, pejabat publik tidak bisa menyembunyikan informasi publik," ungkapnya lagi.

Dalam kesempatan ini tampil pula sebagai pembicara, Mabes Polri Komjen Edward Aritonang mengatakan bahwa jajaran Polri sudah siap melakukan apa yang ada di UU No.14/2008. Bahkan Polri menjadikan UU tersebut sebagai pintu untuk melakukan keterbukaan di tubuh polri.

Saat ini di tingkat Polsek sudah dibentuk Unit Pengelolaan Informasi dan Data (PID). Begitu pula di tingkat Polres telah dibentuk satuan PID. Jadi masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi tentang kepolisian hingga tingkat Polsek seluruh Indonesia.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)