Basuki Iskandar: Sembunyikan Informasi Bisa Dipidana
Senin, 24 Mei 2010Pekanbaru : Bako Humas Regional Indonesia Barat menggelar Forum Edukasi dan Simulasi di Pekanbaru, Senin (24/5) dengan tema "Peningkatan SDM Humas Pemerintahan di Era Keterbukaan Informasi". Kegiatan ini dihadiri Humas Pemprov dan Pekab Provinsi yang berada di wilayah regional barat.
Sekretaris Jendral Kementrian Kominikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) Basuki Iskandar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa berdasarkan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), diberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan infirmasi publik seluas-luasnya.
Dikatakannya lagi, dalam UU No.14/2008 itu pejabat publik tidak bisa menyembunyikan informasi publik karena bisa mendapat ancaman pidana atau denda. "Jadi dengan UU ini, pejabat publik tidak bisa menyembunyikan informasi publik," ungkapnya lagi.
Dalam kesempatan ini tampil pula sebagai pembicara, Mabes Polri Komjen Edward Aritonang mengatakan bahwa jajaran Polri sudah siap melakukan apa yang ada di UU No.14/2008. Bahkan Polri menjadikan UU tersebut sebagai pintu untuk melakukan keterbukaan di tubuh polri.
Saat ini di tingkat Polsek sudah dibentuk Unit Pengelolaan Informasi dan Data (PID). Begitu pula di tingkat Polres telah dibentuk satuan PID. Jadi masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi tentang kepolisian hingga tingkat Polsek seluruh Indonesia.