SIAK - 6 Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) disampaikan Bupati Siak Syamsuar pada sidang paripurna di DPRD Siak, Ranperda tersebut menindak lanjuti surat nomor 180/HK/I/2012 tertanggal 24 Januari 2012 kepada DPRD Siak.
Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2005 tentang pembentukan Kecamatan Mempura dan sabak Auh, Ranperda tentang status desa Sei Mempura menjadi Kelurahan Mempura, Ranperda tentang pembentukan desa Lubuk Dalam Barat Kecamatan Lubuk Dalam.
Selain itu Ranperda tentang pembentukan Desa Rawang Kao Barat, Tualang Timur di Kecamatan Tualang, Ranperda tentang IMB dan Ranperda tentang penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Menurut Syamsuar, diajukannya Ranperda perubahan dan pembentukan Desa baru tersebut dilatar belakangi dengan tujuan mulia demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku serta merupakan wujud pengakomodiran aspirasi masyarakat.
"Penyampaian Ranperda ini, adalah wujud pengakomodiran Pemkab terhadap keinginan masyarakat tersebut. Untuk itu, kita berharap, DPRD Siak dapat mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda tentunya setelah melalui pembahasan dengan tim eksekutif nantinya," terang Bupati Syamsuar.
Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Siak Zulfi Mursal berjanji pihaknya akan segera melakukan pembahasan terhadap 6 Ranperda yang diajukan tersebut bersama tim eksekutif.
Sumber : riauterkini.com