Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Bupati Siak Resmikan Pemakaian Kantor Camat Tualang

Senin, 16 Januari 2012

PERAWANG - Bupati Siak Syamsuar dan wakilnya Alfedri, Senin (16/1/12) meresmikan pemakaian kantor baru Kecamatan Tualang di Jalan Lintas Perawang. Peresmian kantor tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, selain itu juga dapat menambah semangat Pegawai Negeri Sipil (PNS) nya untuk bekerja.

Selain itu dikatakan dalam acara peresmian tersebut bahwa Pemerintah Pusat telah memberikan otonomi yang luas kepada daerah,khususnya bagi kabupaten/kota yang ada di tanah air. Ini dimaksudkan dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat didaerah.

Memberikan peluang pendidikan politik,peningkatan efisiensi dan efektifiras pelayanan publik di daerah,peningkatan percepatan pembangunan daerah yang diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintah yang baik,dalam koridor negara kesatu RI.

"Ini merupakan salah satu bentuk otonomi daerah yang diberikan Pemerintah Pusat ke tiap-tiap daerah, agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat serta dapat menunjang kesejahteraan masyarakat dan juga dapat mewakilkan pemerintah di kecamatan," terang Bupati Syamsuar.

Dalam acara peresmian kantor camat Kecamatan Tualang tersebut juga dilakukan launching pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan (Paten).

Dalam acara tersebut tampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Siak Amzar, Direktur Dekosentrasi dan Kerjasama Direktorat Jendral Pemerintan Umum Kemendagri Sirajuddin Nonci,wakil dan anggota DPRD Siak, Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono,Ny Misnarni Syamsuar, Muspida,camat,tokoh masyarakat,kades.

Dampak yang menguntungkan atas lahirnya otonomi daerah saat itu adalah disamping berkurangnya dominasi dan campur tangan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah ,yang lebih menggembirakan lagiadalah lahirnya Kabupaten Siak dengan UU No 53 tahun 1999.

Pemerintah kabupaten/kota diberikan kepercayaan oleh konstitusi untuk mengurus rumah tangganya sendiri melalui serangkaian pemberian kewewnangan karena pusat menyadri bahwa pemerintah daerahlah merupakan ujung tombak yang berharapan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ditambahkan Bupati,camat adalah peranjangan tangan dari pemerintah kabupaten,dimana fungsi dan bentuk pelayannaya haruslah bersinergi,profesional dan merata. Tolok ukur pelayanan dari sebuah kecamatan bukan hanya dilihat dari bentuk fisik kantor pemerintah yang dimiliki,namun yang lebih penting lagi adalah eksistensi,kepedulian serta upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

Untuk itu,camat hendaknya lebih bijak dalam melaksanakan pembinaan bagi stafnya,sehingga menciptakan pelayanana prima di kecamatan terhadap masyarakat secara umum.

"Salah satu cara untuk mewujudkan pelanan prima adalah dengan melakukan perbaikan sistim pelayann publik,dengan memperhatikan Standar Operasional Pelayanan (SOP) terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat,sehingga pelayaan publik yang dilakukan ditingkat kabupaten Siak maupun kecamatan berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Syamsuar.

Berdasarkan peratutan Bupati Siak Nomor 42 tahun 2011 tentang pelimbahan sebagian kewenangan bupati kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah. Dimaksudkan pemberian sebagian kewenangan bupati kepada camat adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,karena kecamatan adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta memperpendek prosedur birokrasi.

"Dengan diberikanya kewewnangan tersebut kepada camat diharapkan kecamatan dapat meningkatkan mutu pelayanan sehingga menjadi cepat,mudah,terjangkau dan profesional," lanjut Syamsuar.

Sumber : riauterkini.com

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)