|
|
|
|
|
|
|
|
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penandatanganan SEB tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di DaerahRabu, 15 September 2010Pada hari ini Rabu, 15 September 2010, telah dilakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BKPM tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah.
SEB ini merupakan wujud dari kesatuan arah dan gerak dari Pemerintah Pusat dalam rangka mempercepat implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal di daerah. SEB ini menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal, sehingga pelayanan perizinan dan non perizinan dapat diberikan secara optimal kepada dunia usaha. SEB ini bertujuan untuk mendukung peningkatan iklim penanaman modal agar semakin berdaya saing, sehingga mampu menarik investasi guna menggerakkan ekonomi daerah.
Terdapat 5 (lima) hal utama yang menjadi inti SEB ini yaitu:
- Penyelenggara fungsi PTSP di bidang penanaman modal di daerah agar segera menyusun mekanisme kerja, tata laksana dan bisnis proses berbagai jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terkait dengan penanaman modal, mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan berpedoman kepada Peraturan Kepala BKPM No. 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal, Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal, Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 jo. No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).
- Bagi tingkat provinsi, Gubernur diminta menetapkan perangkat daerah provinsi di bidang penanaman modal (PDPPM) sebagai penyelenggara fungsi PTSP di bidang penanaman modal yang secara operasional didukung oleh Sistim Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Untuk efektivitas dan optimalisasi pelayanan, Gubernur diminta segera melimpahkan kewenangan perizinan dan non perizinan penanaman modal yang menjadi urusan pemerintah provinsi kepada PDPPM.
- Bagi tingkat kabupaten/kota, Bupati/Walikota juga diminta segera menetapkan Penyelenggara fungsi PTSP (PPTSP) di bidang penanaman modal dan melimpahkan sepenuhnya kewenangan perizinan dan non perizinan penanaman modal yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada PPTSP.
- Mempercepat realisasi ketersediaan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) bagi PDPPM di provinsi dan PPTSP di kabupaten/kota, yang dihubungkan dengan SPIPISE di BKPM sebagai pusat sistem dan data.
- Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKPM akan memberikan sosialisasi, asistensi dan pelatihan penyelenggaraan fungsi PTSP di bidang penanaman modal kepada para aparatur seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Dalam kaitan ini BKPM bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2010 ini juga akan melakukan penilaian dan evaluasi penyelenggaraan fungsi PTSP di bidang penanaman modal diseluruh provinsi dan beberapa kabupaten/kota (yang seluruhnya mencakup 130 PTSP).
Menanggapi hal tersebut diatas, Kepala BKPM mengatakan ?PTSP merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk lebih mempercepat pelayanan kepada investor dan upaya penyederhanaan pelayanan perizinan baik di pusat maupun di daerah. Hal ini akan terus diupayakan peningkatan kualitas pelayanannya.?
Sumber : BKPM
|
|
|
|