Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Penandatanganan SEB tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah

Rabu, 15 September 2010

Pada hari ini Rabu, 15 September 2010, telah dilakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BKPM tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah.

SEB ini merupakan wujud dari kesatuan arah dan gerak dari Pemerintah Pusat dalam rangka mempercepat implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal di daerah. SEB ini menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal, sehingga pelayanan perizinan dan non perizinan dapat diberikan secara optimal kepada dunia usaha. SEB ini bertujuan untuk mendukung peningkatan iklim penanaman modal agar semakin berdaya saing, sehingga mampu menarik investasi guna menggerakkan ekonomi daerah.

Terdapat 5 (lima) hal utama yang menjadi inti SEB ini yaitu:
  1. Penyelenggara fungsi PTSP di bidang penanaman modal di daerah agar segera menyusun mekanisme kerja, tata laksana dan bisnis proses berbagai jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terkait dengan penanaman modal, mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan berpedoman kepada Peraturan Kepala BKPM No. 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal, Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal, Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 jo. No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).
  2. Bagi tingkat provinsi, Gubernur diminta menetapkan perangkat daerah provinsi di bidang penanaman modal (PDPPM) sebagai penyelenggara fungsi PTSP di bidang penanaman modal yang secara operasional didukung oleh Sistim Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Untuk efektivitas dan optimalisasi pelayanan, Gubernur diminta segera melimpahkan kewenangan perizinan dan non perizinan penanaman modal yang menjadi urusan pemerintah provinsi kepada PDPPM.
  3. Bagi tingkat kabupaten/kota, Bupati/Walikota juga diminta segera menetapkan Penyelenggara fungsi PTSP (PPTSP) di bidang penanaman modal dan melimpahkan sepenuhnya kewenangan perizinan dan non perizinan penanaman modal yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada PPTSP.
  4. Mempercepat realisasi ketersediaan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) bagi PDPPM di provinsi dan PPTSP di kabupaten/kota, yang dihubungkan dengan SPIPISE di BKPM sebagai pusat sistem dan data.
  5. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKPM akan memberikan sosialisasi, asistensi dan pelatihan penyelenggaraan fungsi PTSP di bidang penanaman modal kepada para aparatur seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Dalam kaitan ini BKPM bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2010 ini juga akan melakukan penilaian dan evaluasi penyelenggaraan fungsi PTSP di bidang penanaman modal diseluruh provinsi dan beberapa kabupaten/kota (yang seluruhnya mencakup 130 PTSP).
Menanggapi hal tersebut diatas, Kepala BKPM mengatakan ?PTSP merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk lebih mempercepat pelayanan kepada investor dan upaya penyederhanaan pelayanan perizinan baik di pusat maupun di daerah. Hal ini akan terus diupayakan peningkatan kualitas pelayanannya.?

Sumber : BKPM

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)