Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Urgensi Rencana Tata Ruang sebagai Pedoman Pembangunan

Senin, 16 Agustus 2010

Jakarta - Rencana tata ruang merupakan pedoman matra spasial untuk melaksanakan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang. Karena itu, rencana tata ruang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Imam S Ernawi, di sela-sela acara peluncuran peringatan Hari Tata Ruang atau World Town Planning Day (WTPD) di ecopark Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, baru-baru ini. Di dalam Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang (UU PR) menyatakan, bahwa sistem penyelenggaraan penataan ruang terdiri atas subsistem pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang, yang harus berjalan seiring.

Sementara itu, terkait dengan prioritas kawasan strategis nasional diperlukan intervensi perencanaan sektoral dan kewilayahan secara terpadu dalam mempercepat perwujudan pusat-pusat pertumbuhan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), PP No. 26 tahun 2008.

Menurut Imam S Ernawi, ketentuan sanksi merupakan hal baru dalam sistem penyelenggaraan penataan ruang yang dimuat dalam UU Penataan Ruang. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan untuk mendorong penegakan hukum dalam kegiatan pemanfaatan ruang. Selain itu, dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, diamanatkan untuk dibentuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai aparat pengawasan di bidang penataan ruang, baik berasal dari instansi pemerintah di pusat maupun yang berada di daerah.

Terkait pengelolaan lingkungan hidup, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dijelaskan, dalam setiap penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) juga dilakukan analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang ditentukan melalui kajian lingkungan hidup strategis.

PP tersebut, kata dia, juga mengatur upaya mengatasi konflik sektoral dalam penyelenggaraan penataan ruang khususnya di kawasan hutan, yakni pada pasal 30-31.

Ditegaskan bahwa apabila pemerintah daerah menginginkan perubahan kawasan hutan, maka proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan berlaku peraturan perundang-undangan bidang kehutanan.

"Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut juga dapat dilaksanakan sebelum perubahan RTRW ditetapkan, yang kemudian diintegrasikan dalam peraturan daerah (perda) tentang RTRW yang baru," kata Imam.

Solusi Konflik dan Jaminan Investasi


Sementara itu, Imam S Ernawi juga menyinggung soal kegiatan penyuluhan hukum peraturan perundang-undangan terkait bidang penataan ruang. Ia mengingatkan bahwa hal itu sangat penting. "Karena, produk pengaturan penataan ruang umumnya berbentuk regulasi sehingga para pelaku pembangunan, pejabat, dan masyarakat wajib memahaminya," kata mantan Staf Ahli Menteri PU Bidang Keterpaduan Pembangunan ini.

Dia mencontohkan, setelah PP Penyelenggaraan Penataan Ruang ditetapkan, kegiatan pengawasan terhadap implementasi penataan ruang di daerah harus semakin ditingkatkan.

"Penyelenggaraan penataan ruang ke depan juga harus lebih menekankan efektifitas pada tingkatan yang lebih mikro, yaitu bagaimana agar masyarakat dan pemerintah daerah semakin mampu mengimplementasikan penataan ruang dengan baik," ujar penyandang master bidang construction management dan urban environmental engineering policy Washington University in St Louis, AS.

Dia menyebutkan, banyak ketentuan yang harus dipahami dalam mengimplementasikan penyelenggaraan penataan ruang secara menyeluruh. Sebagai misal, ketentuan dalam menata ruang pulau dengan wilayah nasional, tentunya akan berbeda, demikian pula pada aras-aras spasial kabupaten dan kota. Selain itu, terkait pemanfaatan ruang, kegiatan penataan ruang tak hanya membicarakan perencanaan dan penyusunan program, namun juga pelaksanaannya secara konsisten, yaitu implementasinya dalam mewujudkan entitas kewilayahan yang produktif secara sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, Imam menghimbau agar pejabat dan masyarakat dapat memahami PP Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan sebaik-baiknya. Hal ini terkait upaya pengembangan kapasitas daerah.

"Ke depan, diperlukan efektifitas manajemen interaksi tiga pilar (pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat), khususnya di tingkat daerah. Karena memang implementasi PP Penyelenggaraan Penataan Ruang tak bisa hanya diselenggarakan secara sektoral, namun harus menyeluruh lintas sektor dan wilayah secara serentak," ujar Imam.

Menurut Imam, pengaturan bidang penataan ruang yang termasuk dalam ketentuan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang, telah merupakan solusi terobosan dalam mengantisipasi atau menyelesaikan potensi konflik kepentingan sektoral. Khususnya, kehutanan dan pertambangan, serta untuk dapat lebih menjamin kepentingan investasi.

Dengan ditetapkannya PP Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka anggapan bahwa penataan ruang sulit dioperasionalisasikan tak akan terjadi lagi. Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam PP Penyelenggaraan Penataan Ruang diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah (pemda) dalam menyusun RTRW.

"Sehingga, pemda segera memiliki panduan dalam pemberian izin, seperti izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, dan izin mendirikan bangunan," ujarnya.

Imam menyebutkan, Kementerian PU cq. Ditjen Penataan Ruang akan terus mengajak peran aktif masyarakat madani, para-ahli, profesional, akademisi, serta aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk dapat bersama-sama dalam melembagakan penyelenggaraan penataan ruang yang lebih baik di seluruh daerah, seperti melalui kegiatan sosialisasi, diseminasi, training of trainer (TOT), bimbingan teknik, atau bantuan teknis kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

"Jika pembangunan dan penataan ruang mematuhi UU yang telah disusun, maka idealnya akan dapat segera tercipta ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Untuk memastikan keberlanjutan pembangunan yang dilakukan, hendaknya selalu mengingat bahwa ruang yang kita tinggali saat ini bukanlah sekadar warisan dari leluhur, melainkan ruang yang dipinjam dari anak cucu kita," kata Imam mengingatkan.

Sumber : Suara Karya Online

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)