Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Bupati Launching Website Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak

Rabu, 21 Juli 2010

Guna meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat, Bupati Siak H Arwin AS SH, Rabu (21/7) meresmikan pemakaian Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak dan sekaligus me-launching website khusus bagi masyarakat yang ingin mengakses internet tentang Informasi Pelayanan di Kantor tersebut.

Kendati sudah Satu tahun lebih, Instansi yang diberikan wewenang khusus oleh Bupati Siak untuk memberikan pelayanan secara terpadu terkait perizinan, barulah KPTSP Kabupaten Siak diresmikan dan langsung meluncurkan website khusus untuk kemudahan pelayanan masyarakat.

Dalam louncing website sekaligus pengoperasional KPTSP di Kompleks Perkantoran Sungai Betung, oleh Bupati Siak, ditandai dengan penekanan serine oleh Kajari Siak disaksikan Ketua PN Siak, Wakapolres Siak, Anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.

Usai meresmikan pengoperasian dan website KPTSP, Arwin menegaskan agar Kantor yang sudah diberikan kewenangan khusus bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Apalagi selama ini pelayanan perizinan selalu dilakukan ditempat berbeda-beda, sehingga menimbulkan keresahan dikalangan pengusaha dan masyarakat.

Ia menyebutkan, sebagai daerah otonom yang baru berumur 10 tahun dan akan menginjak 11 tahun pada 12 Oktober mendatang, tentu masih terdapat kekurangan dalam kelengkapan data dilingkup Pemkab Siak, khususnya data yang berkaitan dengan tahapan pemberian perizinan, yang diajukan oleh masyarakat dan pengusaha.

Makanya, maksud KPTSP diberikan wewenang khusus oleh Bupati , tentu untuk melayani mengurusi berbagai perizinan dan diharapkan mampu menjalankan proses perizinan dengan pelayanan yang baik, cepat dan adanya kepastian waktu dan biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus perizinan murah.

Pada kesempatan itu Bupati berharap, keberadaan website khusus yang disediakan KPTSP hendaknya dapat mempermudah masyarakat mendapatkan informasi tentang cara-cara, syarat dan berbagai hal tentang mengurus perizinan di Kabupaten Siak.

Saya harap Website www.kptsp.siakkab.go.id yang disediakan oleh KPTSP dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Apalagi, sudah zamannya informasi akan lebih mudah dan cepat didapat dengan penggunaan internet , harap Arwin.

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)