Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Bupati Siak Lantik Kades Pinang Sebatang Timur

Kamis, 11 Agustus 2011

TUALANG - Bupati Siak Syamsuar, Rabu (10/8/11), lantik Kepala Desa (Kades) Pinang Sebatang Timur yakni Amir Syarif. Acara berlangsung di gedung serba guna perkantoran Kecamatan Tualang dengan hikmat dan aman.

Melalui pelantikan tersebut Bupati Siak menyampaikan pelantikan yang dinilai cukup penting untuk selalu diingat oleh Kades bahwa jabatan merupakan sebuah tanggung jawab yang harus diberikan kepada masyrakat untuk memberikan pelayanan yang baik bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.

Tentunya keberhasilan dan kegagalan dinilai Bupati tak terlepas dari pelayanan yang prima dan profisonal. Selain itu, tugas kepala desa yang diaturkan dalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang pemerintah desa memang cukup berat.

Namun Bupati menyampaikan Kades harus tetap melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Bupati juga mengucapkan selamat kepada Amri Syarif selaku Kades yang baru namun ia berharap Kades dapat menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait di desanya serta diharapkan mampu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan lembaga desa dan tokoh masyarakat dan mementingkan aspirasi dan saran dari masyarakat.

Bupati juga menyampaikan agar Kades dapat mendukung program yang dapat memajukan daerah setempat baik dari infrastruktur maupun SDM. Apalagi Kecamatan Tualang merupakan kecamatan yang padat penduduk tentunya banyak kebbutuhan dan anspirasi yang harus dipenuhi.

"Sebagai aparatur pedesaan juga dapat menjadi jembatan bagi pemerintah daerah merekrutmen apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Begitu juga dengan badan permusyawaratan desa juga diharapkan dapat menjalin kemitraan yang baik demi jalannya roda pemerintahan," terang Syamsuar.

Saling mendukung adalah harapan Bupati Siak termasuk mendukung Pemerintah daerah Kabupaten Siak, sebab saat ini daerah pedesaan yang menjadi program pembangunan pemerintah daerah kedepanya.

"Selain itu dukungan juga kami harapkan kepala seluruh masyarakat, kades dan juga calon kades yang belum terpilih. Meskipun belum mendapatkan kesempatan untuk bisa menjadi kades bukan berarti pintu untuk mengabdi tidak terbuka, mari kita satukan niat mengkesampingkan perbedaan. Bersama kita majukan Kabupaten Siak ini," ungkap Syamsuar (Sumber : RTC).

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)