Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Aspal Jalan 13,3 KM, Pemkab Siak Teken MoU dengan Tiga Perusahaan

Kamis, 28 Juli 2011

SIAK - Akhirnya masyarakat Siak, khususnya di daerah Simpang Lago hingga Buatan II, Kecamatan Kerinci Kanan,Lubuk Dalam, dan Kotogasib segera merasakan jalan aspal. Karena saat ini tiga perusahaan yakni PT RAPP,PT MEDCO, Pertamina sepakat untuk melakukan pengaspalan tersebut dengan menandatanganani MOU Budget Sharing.

Penandatangan MoU tersebut langsung dilakukan Bupati Siak Syamsuar. sementara mengenai rincian nya yakni PT RAPP 4 kilometer, PT Medco 1 kilometer, Pertamina 1 kilometer, Pemprov Riau 3 kilometer, Pemda Siak 1,8 kilometer dengan MST lebih dari 10 Ton.

Sementara saat ini masih ada tiga perusahaan lainnya yang masih cuek alias tidak respon untuk pengaspalan tersebut yakni PT.Asian Agri, PT Musim Mas, dan PTPN V. Selain itu diharapkan diharapkan ketiga perusahaan tersebut dalam waktu dekat akan memberikan respon positif yang dituangkan dalam MOU selanjutnya mengingat lintasan jalan tersebut juga akan dipergunakan sebagai venues PON 2012 untuk cabang Balap Sepeda di Kabupaten Siak.

Kamis (28/7/11), Keterangan Bupati Siak Syamsuar bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi mempunyai kedudukan dan peranan yang pada hakekatnya menyangkut hajat hidup orang banyak. Untuk itu dalam penyelenggaraan jalan sebagai salah satu bagian dari kegiatan dalam mewujudkan prasarana dan prasarana transportasi, tanggung jawab pembangunan sarana dan prasarana transportasi harus melibatkan masyarakat, Badan Usaha dan Pemerintah.

"Terima kasih atas perhatian perusahaan yang telah MoU untuk pengaspalan jalan tersebut, selain itu jalan juga dinilai mempunyai fungsi social yang sangat tinggi sehingga dalam melibatkan masyarakat dan Badan Usaha yang menikmati transportasi jalan tersebut perlu dibuat suatu kesepakatan yang dilandasi dengan tanggung jawab terhadap fungsi jalan itu sendiri," terang Syamsuar.

Selain itu berdasarkan PP No 34 Tahun 2006 tentang jalan pada bagian penjelasan BAB I UMUM dijelaskan pada angka 5 bahwa penyelenggaraan jalan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha dan Instansi di daerah.

Untuk itu dengan kondisi ruas jalan Provinsi yang berada di Kabupaten Siak umumnya saat ini yang kondisinya 42,78% sudah rusak berat, Pemerintah Kabupaten Siak memprakarsai peningkatan kualitas jalan dengan melibatkan perusahaan dan industry yang melewati jalan tersebut yang berdasarkan hasil survey umumnya kerusakan jalan disebabkab akibat struktur jalan yang tidak mampu menerima beban tonase dari kendaraan yang melintasinya.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Siak Ir,Irving Kahar,ME, kesepakatan peningkatan jalan yang tertuang dalam MOU dengan tiga perusahaan tersebut meliputi jalan Simpang Lag0-Buatan-Buatan II sepanjang 13,3 km dengan Desaign Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 Ton berdasarkan desaign perencanaan dari masing-masing perusahaan.

"Penanganan kerusakan jalan dilakukan dengan cara Budget Sharing dari masing-masing perusahaan terhadap kondisi jalan yang rusak dengan rincian PT RAPP 4 km, PT Medco 1 km, Pertamina 1 km, Pemprov Riau 3 km, Pemda Siak 1,8 km. Khusus untuk tiga perusahaan yang menandatangani MOU akan segera melaksanakan budget sharing tersebut setelah MOU ditandatangani dengan MST lebih dari 10 Ton," ujar Irving (Sumber : RTC).

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)