Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

 

Dongkrak Investasi, Pemerintah Arahkan Insentif

Jum'at, 14 Mei 2010

Jakarta ? Pemberian fasilitas insentif pajak untuk mendukung iklim investasi diarahkan bersifat sesuai kebutuhan (tailor made) agar lebih cepat terserap. Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengatakan, minimnya penyerapan stimulus fiskal tahun lalu, karena insentif bersifat umum.

?Stimulus fiskal tahun lalu, penyerapannya memang kurang optimal, karena bersifat umum. Karena itu, policy yang digunakan sebaiknya tailor made. Kami akan bertanya apa kebutuhan dari masing-masing sektor,? kata Edy di Jakarta, baru-baru ini.

Edy mengungkapkan, tidak semua investor menginginkan insentif berupa tax allowance. Dia mencontohkan, perusahaan asal Korea Selatan, Pohang Steel and Iron Company (Posco) yang siap berinvestasi di tanah air, hanya meminta ketersediaan lahan.

Dalam pemberian insentif, pemerintah bersama industri juga perlu merumuskan dengan tepat. Hal ini terkait mencuatnya keinginan agar ada insentif, seperti penundaan pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday). Padahal, pemberian tax holiday ditentang oleh World Trade Organization (WTO), karena tax holiday memberikan pembebasan pajak sejak perusahaan masuk masa investasi hingga masa komersial.

?Saya selalu bilang, tax holiday itu pengertiannya harus diperjelas, karena di kepala orang itu kan (pengertiannya) beda-beda. Yang holiday, itu kalau perusahaan belum masuk masa produksi. Tetapi, di Indonesia ada aturan yang mengenakan pajak dalam kegiatan eksplorasi. Sebenarnya kegiatan eksplorasi jangan dipajaki, karena belum ada profit,? papar dia.

Dengan demikian, kata Edy, perlu pelurusan pengertian mengenai tax holiday. Banyak negara menerapkan kebijakan pembebasan pajak hari-hari libur, seperti Jumat dan Sabtu. Sedangkan, instrumen yang dibolehkan mendapatkan semacam tax holiday antara lain adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Sebab, PPN dan bea masuk (BM) merupakan instrumen perdagangan.

?Indonesia sudah banyak memberikan kebijakan yang serupa dengan tax holiday, misalnya kebijakan PPN dan BM ditanggung pemerintah (DTP),? jelas dia.

Sesuai APBNP 2010, pemerintah memberikan PPN-DTP senilai Rp 2,5 triliun pada kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi, serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi. Insentif fiskal ini adalah PPN-DTP terutang atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi. Selain itu, insentif diberikan untuk kegiatan usaha eksplorasi panas bumi oleh pengusaha dibidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, atau pengusaha di bidang kegiatan usaha panas bumi.

Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR Laurens Bahang Dama mengakui, kebijakan insentif semacam tax holiday bisa meningkatkan kinerja investasi di tanah air.

?Saya kira itu memang bisa memberikan peningkatan investasi di Indonesia. Meski kalau itu akan diterapkan harus dibahas secara mendalam,? kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan optimistis pembahasan kebijakan tax holiday selesai sebelum akhir tahun ini.

?(Pembahasan konsep) tax holiday dalam satu atau dua kuartal lah. Ini harus dilakukan agar bisa menggenjot investasi untuk mengejar target Rp 10.000 triliun, itu angka yang banyak,? kata Gita baru-baru ini.

Pemberian fasilitas pajak, kata Gita, diusulkan untuk diberikan terbatas bagi investor asing penting. Selain itu, tax holiday perlu diberikan kepada investor yang menggarap sektor prioritas dan investor yang mau menanmkan dana di wilayah timur yang sedang dipromosikan. Sektor prioritas ini diantaranya adalah sektor energi terbarukan, seperti geotermal dan energi dari bahan nabati.

Sumber : BKPM

1. Izin Praktik Perawat
2. Izin Praktik Bidan
3. Izin Praktik Apoteker
4. Izin Praktik Fisioterapi
5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
8. Izin Praktik Radiografer
9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
10. Izin Praktik Penata Anestesi
11. Izin Praktik Teknisi Gigi
12. Izin Praktik Terapis Okupasional
13. Izin Praktik Terapis Wicara
14. Izin Praktik Tenaga Gizi
15. Izin Praktik Psikolog Klinis
16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
20. Izin Praktik Elektromedis
21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
22. Izin Praktik Perekaman Medis
23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
24. Izin Tukang Gigi
25. Izin Praktik Dokter
26. Izin Praktik Dokter Gigi
27. Izin Praktik Dokter Spesialis
28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
30. Izin Praktik Dokter Hewan
31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
38. Surat Keterangan Penelitian
39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)