Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

IZIN USAHA (PENANAMAN MODAL)

Dasar Hukum :

1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 4 Tahun 2014 Tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara elektronik
2. Peraturan Kepala BKPM No. 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
3. Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Iperizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
4. Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal
5. Peraturan Bupati Siak No. 10 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala DPMPTSP Kab. Siak
6. Peraturan Bupati Siak No.12 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan Pada DPMPTSP Kab. Siak

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
I. Izin Usaha Baru / Izin Usaha Perluasan
1. Fotokopi perizinan berupa Izin Prinsip/Izin Investasi/Izin Kementerian/Lembaga/Dinas terkait yang telah dimiliki
2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM, dan perubahannya (apabila ada)
3. Fotokopi NPWP Perusahaan
4. Fotokopi legalisasi proyek dan/atau alamat perusahaan terdiri dari
a. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor dan/atau gudang berupa:
  • Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) disertai dengan bukti pelunasan, atau
  • Akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan, atau
  • Sertifikat Hak Atas Tanah, dan
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau
b. Bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa fotokopi perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau bangunan atas nama perusahaan dengan jangka waktu sewa :
  • Minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri
  • Minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan, terhitung sejak tanggal tanggal permohonan diajukan
c. Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila
  • Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi, atau
  • Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi
  • Afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam akta perusahaan.
5. Izin Lokasi/Surat dari instansi terkait mengenai tata ruang kota dan peruntukan lokasi industri bila perusahaan berada di luar Kawasan Industri
6. Fotokopi dokumen lengkap dan persetujuan/pengesahan AMDAL atau UKL/UPL atau SPPL
7. Fotokopi Izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL
8. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian LKPM
9. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha
10. Surat kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
11. Untuk pengurusan SIUPL sementara ditambahkan :
  1. Rekaman surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari Kementerian/Lembaga untuk jenis produk yang diperdagangkan sesuai Peraturan Perundang-undangan dengan minimal 2 (dua) jenis produk
  2. Fotokopi kontrak kerjasama atau surat penunjukan (apabila perusahaan mendapat barang/jasa dari perusahaan lain/produsen/supplier)
  3. Fotokopi identitas Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Rancangan program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan
12. Untuk permohonan SIUPL Tetap ditambah persyaratan
  1. Melampirkan asli dari SIUPL Sementara
  2. Rekaman neraca perusahaan tahun terakhir
13. Untuk permohonan IUJK ditambah dengan persyaratan :
.
  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
  2. Fotokopi identitas Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
14. Untuk permohonan Izin Usaha Tetap Jasa Penunjang Pertambangan (Panas Bumi) ditambahkan persyaratan :
  1. Izin Usaha Jasa Penunjang Pertambangan (IUJP) atau
  2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
15. Khusus untuk bidang usaha perdagangan dan jasa, dilampirkan dengan :
  1. Rincian investasi yang mencantumkan alokasi investasi terbesar
  2. Bukti setor modal ditempatkan dan disetor atau neraca keuangan yang mencantumkan equity perusahaan
16. Khusus untuk bidang usaha perdagangan besar (distributor utama) ditambahkan persyaratan :
  1. Surat Penunjukan Distributor dan
  2. Bukti penguasaan gudang
17. Hasil pemeriksaan lapangan bila diperlukan
18. Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN
19. Presentasi bila diperlukan
II. Izin Usaha Perubahan (Perubahan Lokasi Proyek)
1. Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
2. Fotokopi Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang mencantumkan lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan yang dimohonkan untuk diubah
3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP Perusahaan
4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP Perusahaan
5.

Untuk perubahan lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan dilengkapi dengan data pendukung berupa rekaman legalitas lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan terdiri dari :

  1. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor dan/atau gudang berupa :
    • Perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) disertai dengan bukti pelunasan, atau
    • Akta jual beli oleh PPAT atas nama perusahaan, atau
    • Sertifikat Hak Atas Tanah, dan
    • Izin Mendirikan Bangunan, atau
  2. Terhitung sejak tanggal permohonan diajukanBukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah dan/atau bangunan atas nama perusahaan dengan jangka waktu sewa :
    • Minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri,
    • Minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan,
    • Terhitung sejak tanggal permohonan diajukan
  3. Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila :
    • Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi, atau
    • Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi,
    • Afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam akta perusahaan
6. Izin Lokasi/surat dari instansi terkait mengenai tata ruang kota dan peruntukan lokasi industrndustryerusahaan berada di luar Kawasan Industri
7. Fotokopi dokumen lengkap dan persetujuan/pengesahan AMDAL atau UKL-UPL atau SPPL
8. Fotokopi Izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL
9. Akta perusahaan tempat kedudukan beserta persetujuan Menteri Hukum dan HAM apabila lokasi kantor pusat perusahaan yang baru berbeda Kabupaten/Kota dengan lokasi lama
10. Fotokopi NPWP sesuai lokasi proyek atau alamat perusahaan yang baru
11. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian LKPM
12. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
13. Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN
III. Izin Usaha Perubahan
1. Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
2. Fotokopi Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang mencantumkan bidang usaha dan jenis serta kapasitas produksi yang dimohonkan untuk diubah
3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP Perusahaan
4. Data pendukung perubahan jenis produksi akibat dari dilakukannya diversifikasi berupa :
  1. Diagram alir produksi dilengkapi dengan penjelasan detail
  2. Penjelasan perhitungan kapasitas produksi dan gambar jenis produksi
5. Untuk perubahan pemasaran dan perkiraan nilai ekspor per tahun, ditambah persyaratan : lampirkan alas an perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan
6. Untuk penyesuaian KBLI, ditambah persyaratan : melampirkan alasan penyesuaian KBLI dan bukti atau penjelasan secara detail
7. Untuk penambahan komoditi (khusus di bidang usaha perdagangan besar tanpa menambah kapasitas dan investasi) ditambah persyaratan : surat penunjukan distributor untuk komoditi baru yang ditambahkan
8. Untuk penambahan subkualifikasi (khusus untuk bidang usaha jasa pelaksana konstruksi atau jasa konsultansi konstruksi) ditambah persyaratan : Sertifikasi Badan Usaha (SBU) terbaru
9. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian LKPM
10. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
11. Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN
12. Hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan)
IV. Izin Usaha Penggabungan
1. Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
2. Fotokopi Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang mencantumkan bidang usaha dan jenis serta kapasitas produksi yang dimohonkan untuk diubah
3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP Perusahaan
4. Legalitas lokasi proyek :
  1. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor dan/atau gudang berupa :
    • Perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) disertai dengan bukti pelunasan, atau
    • Akta jual beli oleh PPAT atas nama perusahaan; atau
    • Sertifikat Hak Atas Tanah, dan
    • Izin Mendirikan Bangunan, atau
  2. Bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa fotokopi perjanjian sewa-menyewa tanah dan/atau bangunan atas nama perusahaan dengan jangka waktu sewa :
    • Minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri
    • Minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa perdagangan Terhitung sejak tanggal permohonan diajukan
  3. Perjanjian pinjam pakai :
    • Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi, atau
    • Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi,
    • Afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam akta perusahaan
5. Izin Lokasi/surat dari instansi terkait mengenai tata ruang kota dan peruntukan lokasi industri bila perusahaan berada di luar Kawasan Industri
6. Fotokopi dokumen lengkap dan perssetujuan/pengesahan AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
7. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian LKPM
8. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha
9. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
10. Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN
11. Hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Pemanfaatan Ruang
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Download Formulir

     
    1. Izin Praktik Perawat
    2. Izin Praktik Bidan
    3. Izin Praktik Apoteker
    4. Izin Praktik Fisioterapi
    5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
    6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
    7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
    8. Izin Praktik Radiografer
    9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
    10. Izin Praktik Penata Anestesi
    11. Izin Praktik Teknisi Gigi
    12. Izin Praktik Terapis Okupasional
    13. Izin Praktik Terapis Wicara
    14. Izin Praktik Tenaga Gizi
    15. Izin Praktik Psikolog Klinis
    16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
    17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
    18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
    19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
    20. Izin Praktik Elektromedis
    21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
    22. Izin Praktik Perekaman Medis
    23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
    24. Izin Tukang Gigi
    25. Izin Praktik Dokter
    26. Izin Praktik Dokter Gigi
    27. Izin Praktik Dokter Spesialis
    28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
    29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
    30. Izin Praktik Dokter Hewan
    31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
    32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
    33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
    34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
    35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
    36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
    37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    38. Surat Keterangan Penelitian
    39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
    40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
    41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
    42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
    43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
    44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
    45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
    46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
    47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
    48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
    49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
    50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)