Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan : |
I. |
Izin Usaha Baru / Izin Usaha Perluasan |
1. |
Fotokopi perizinan berupa Izin Prinsip/Izin Investasi/Izin Kementerian/Lembaga/Dinas terkait yang telah dimiliki |
2. |
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM, dan perubahannya (apabila ada) |
3. |
Fotokopi NPWP Perusahaan |
4. |
Fotokopi legalisasi proyek dan/atau alamat perusahaan terdiri dari |
|
a. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor dan/atau gudang berupa: |
|
- Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) disertai dengan bukti pelunasan, atau
- Akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan, atau
- Sertifikat Hak Atas Tanah, dan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau
|
|
b. Bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa fotokopi perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau bangunan atas nama perusahaan dengan jangka waktu sewa : |
|
- Minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri
- Minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan, terhitung sejak tanggal tanggal permohonan diajukan
|
|
c. Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila |
|
- Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi, atau
- Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi
- Afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam akta perusahaan.
|
5. |
Izin Lokasi/Surat dari instansi terkait mengenai tata ruang kota dan peruntukan lokasi industri bila perusahaan berada di luar Kawasan Industri |
6. |
Fotokopi dokumen lengkap dan persetujuan/pengesahan AMDAL atau UKL/UPL atau SPPL |
7. |
Fotokopi Izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL |
8. |
LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian LKPM |
9. |
Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha |
10. |
Surat kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan |
11. |
Untuk pengurusan SIUPL sementara ditambahkan : |
|
- Rekaman surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari Kementerian/Lembaga untuk jenis produk yang diperdagangkan sesuai Peraturan Perundang-undangan dengan minimal 2 (dua) jenis produk
- Fotokopi kontrak kerjasama atau surat penunjukan (apabila perusahaan mendapat barang/jasa dari perusahaan lain/produsen/supplier)
- Fotokopi identitas Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Rancangan program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan
|
12. |
Untuk permohonan SIUPL Tetap ditambah persyaratan |
|
- Melampirkan asli dari SIUPL Sementara
- Rekaman neraca perusahaan tahun terakhir
|
13. |
Untuk permohonan IUJK ditambah dengan persyaratan : |
. |
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
- Fotokopi identitas Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
|
14. |
Untuk permohonan Izin Usaha Tetap Jasa Penunjang Pertambangan (Panas Bumi) ditambahkan persyaratan : |
|
- Izin Usaha Jasa Penunjang Pertambangan (IUJP) atau
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
|
15. |
Khusus untuk bidang usaha perdagangan dan jasa, dilampirkan dengan : |
|
- Rincian investasi yang mencantumkan alokasi investasi terbesar
- Bukti setor modal ditempatkan dan disetor atau neraca keuangan yang mencantumkan equity perusahaan
|
16. |
Khusus untuk bidang usaha perdagangan besar (distributor utama) ditambahkan persyaratan : |
|
- Surat Penunjukan Distributor dan
- Bukti penguasaan gudang
|
17. |
Hasil pemeriksaan lapangan bila diperlukan |
18. |
Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN |
19. |
Presentasi bila diperlukan |
|
|
II. |
Izin Usaha Perubahan (Perubahan Lokasi Proyek) |
1. |
Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak |
2. |
Fotokopi Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang mencantumkan lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan yang dimohonkan untuk diubah |
3. |
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP Perusahaan |
4. |
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP Perusahaan |
5. |
Untuk perubahan lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan dilengkapi dengan data pendukung berupa rekaman legalitas lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan terdiri dari :
- Fotokopi bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor dan/atau gudang berupa :
- Perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) disertai dengan bukti pelunasan, atau
- Akta jual beli oleh PPAT atas nama perusahaan, atau
- Sertifikat Hak Atas Tanah, dan
- Izin Mendirikan Bangunan, atau
- Terhitung sejak tanggal permohonan diajukanBukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah dan/atau bangunan atas nama perusahaan dengan jangka waktu sewa :
- Minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri,
- Minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa/perdagangan,
- Terhitung sejak tanggal permohonan diajukan
- Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila :
- Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi, atau
- Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi,
- Afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam akta perusahaan
|
6. |
Izin Lokasi/surat dari instansi terkait mengenai tata ruang kota dan peruntukan lokasi industrndustryerusahaan berada di luar Kawasan Industri |
7. |
Fotokopi dokumen lengkap dan persetujuan/pengesahan AMDAL atau UKL-UPL atau SPPL |
8. |
Fotokopi Izin Lingkungan untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL atau UKL-UPL |
9. |
Akta perusahaan tempat kedudukan beserta persetujuan Menteri Hukum dan HAM apabila lokasi kantor pusat perusahaan yang baru berbeda Kabupaten/Kota dengan lokasi lama |
10. |
Fotokopi NPWP sesuai lokasi proyek atau alamat perusahaan yang baru |
11. |
LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian LKPM |
12. |
Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan |
13. |
Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN |
|
|
III. |
Izin Usaha Perubahan |
1. |
Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak |
2. |
Fotokopi Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang mencantumkan bidang usaha dan jenis serta kapasitas produksi yang dimohonkan untuk diubah |
3. |
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP Perusahaan |
4. |
Data pendukung perubahan jenis produksi akibat dari dilakukannya diversifikasi berupa : |
|
- Diagram alir produksi dilengkapi dengan penjelasan detail
- Penjelasan perhitungan kapasitas produksi dan gambar jenis produksi
|
5. |
Untuk perubahan pemasaran dan perkiraan nilai ekspor per tahun, ditambah persyaratan : lampirkan alas an perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan |
6. |
Untuk penyesuaian KBLI, ditambah persyaratan : melampirkan alasan penyesuaian KBLI dan bukti atau penjelasan secara detail |
7. |
Untuk penambahan komoditi (khusus di bidang usaha perdagangan besar tanpa menambah kapasitas dan investasi) ditambah persyaratan : surat penunjukan distributor untuk komoditi baru yang ditambahkan |
8. |
Untuk penambahan subkualifikasi (khusus untuk bidang usaha jasa pelaksana konstruksi atau jasa konsultansi konstruksi) ditambah persyaratan : Sertifikasi Badan Usaha (SBU) terbaru |
9. |
LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian LKPM |
10. |
Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan |
11. |
Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN |
12. |
Hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan) |
|
|
IV. |
Izin Usaha Penggabungan |
1. |
Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak |
2. |
Fotokopi Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan yang mencantumkan bidang usaha dan jenis serta kapasitas produksi yang dimohonkan untuk diubah |
3. |
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP Perusahaan |
4. |
Legalitas lokasi proyek : |
|
- Fotokopi bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor dan/atau gudang berupa :
- Perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) disertai dengan bukti pelunasan, atau
- Akta jual beli oleh PPAT atas nama perusahaan; atau
- Sertifikat Hak Atas Tanah, dan
- Izin Mendirikan Bangunan, atau
- Bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa fotokopi perjanjian sewa-menyewa tanah dan/atau bangunan atas nama perusahaan dengan jangka waktu sewa :
- Minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri
- Minimal 1 (satu) tahun untuk bidang usaha jasa perdagangan Terhitung sejak tanggal permohonan diajukan
- Perjanjian pinjam pakai :
- Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam 1 (satu) bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi, atau
- Tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi,
- Afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam akta perusahaan
|
5. |
Izin Lokasi/surat dari instansi terkait mengenai tata ruang kota dan peruntukan lokasi industri bila perusahaan berada di luar Kawasan Industri |
6. |
Fotokopi dokumen lengkap dan perssetujuan/pengesahan AMDAL, UKL-UPL atau SPPL |
7. |
LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian LKPM |
8. |
Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha |
9. |
Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan |
10. |
Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN |
11. |
Hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan) |