Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA (STPW)

Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba; dan
2. Peraturan Menteri Perdagangan RI No.53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
3. Peraturan Bupati Siak No. 10 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala DPMPTSP Kab. Siak
4. Peraturan Bupati Siak No.12 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan Pada DPMPTSP Kab. Siak

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
I. STPW Pemberi Waralaba:
1. Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan;
2. Surat kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan;
3. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi;
4. Fotokopi NPWP/NPWPD perusahaan (2 rangkap);
5. Fotokopi prospektus penawaran waralaba;
6. Fotokopi perjanjian waralaba;
7. Fotokopi Izin Usaha (SIUP & TDP);
8. Fotokopi tanda bukti pendaftaran HKI;
9. Komposisi penggunaan tenaga kerja;
10. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan; dan
11. Pas foto berwarna 3 x 4 (3 lembar).
II. STPW Penerima Waralaba:
1. Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan;
2. Surat kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan;
3. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahan dari instansi berwenang;
4. Fotokopi NPWP/NPWPD perusahaan (2 rangkap);
5. Fotokopi STPW pemberi waralaba;
6. Fotokopi perjanjian waralaba;
7. Fotokopi Izin Usaha (SIUP & TDP);
8. Fotokopi prospektus penawaran waralaba dari pemberi waralaba;
9. Fotokopi tanda bukti pendaftaran HKI;
10. Komposisi penggunaan tenaga kerja;
11. Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan; dan
12. Pas foto berwarna 3 x 4 (3 lembar).
III. STPW Perpanjangan :
1. Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan;
2. Surat kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan;
3. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahan dari instansi berwenang;
4. Fotokopi NPWP/NPWPD perusahaan (2 rangkap);
5. Dokumen-dokumen lainnya apabila mengalami perubahan data dari dokumen yang disampaikan 5 tahun sebelumnya
6. Laporan penggunaan produk dalam negeri
7. STPW yang Asli
8. Pas foto berwarna 3 x 4 (3 lembar).

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) hari kerja

Download Formulir Pemberi STPW

Download Formulir Penerima STPW

Download Formulir Perpanjangan STPW

     
    1. Izin Praktik Perawat
    2. Izin Praktik Bidan
    3. Izin Praktik Apoteker
    4. Izin Praktik Fisioterapi
    5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
    6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
    7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
    8. Izin Praktik Radiografer
    9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
    10. Izin Praktik Penata Anestesi
    11. Izin Praktik Teknisi Gigi
    12. Izin Praktik Terapis Okupasional
    13. Izin Praktik Terapis Wicara
    14. Izin Praktik Tenaga Gizi
    15. Izin Praktik Psikolog Klinis
    16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
    17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
    18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
    19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
    20. Izin Praktik Elektromedis
    21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
    22. Izin Praktik Perekaman Medis
    23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
    24. Izin Tukang Gigi
    25. Izin Praktik Dokter
    26. Izin Praktik Dokter Gigi
    27. Izin Praktik Dokter Spesialis
    28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
    29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
    30. Izin Praktik Dokter Hewan
    31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
    32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
    33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
    34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
    35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
    36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
    37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    38. Surat Keterangan Penelitian
    39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
    40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
    41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
    42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
    43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
    44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
    45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
    46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
    47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
    48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
    49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
    50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)