1. |
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
2. |
Undang-undang No.14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen |
3. |
Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah |
4. |
Permendagri No.52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten |
5. |
Permendikbud No.23 Tahun 2013 tentang Perubahan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar |
6. |
Permendikbud No.36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian,Perubahan dan Penutupan Satuan pendidikan Dasar dan Menengah |
7. |
Permendikbud No.28 Tahun 2016 tentang Layanan sistem Penjamianan Mutu Pendidikan |
8. |
Permendikbud No.17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta didik Baru pada TK,SD,SMP,SMA,SMK,atau bentuk lain sederajat |
9. |
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan |
10. |
Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008 tentang Wajib belajar |
11. |
Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan |
12. |
Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru |
13. |
Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan |
14. |
Peraturan Bupati Siak No. 10 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala DPMPTSP Kab. Siak |
15. |
Peraturan Bupati Siak No.12 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan Pada DPMPTSP Kab. Siak
|
Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan : |
1. |
Proposal Pendirian Sekolah dari Yayasan (narasi berupa pertimbangan latar belakang serta kajian dasar pendirian sekolah baru) |
2. |
Fotokopi KTP Pimpinan / Pengelola Yayasan |
3. |
Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan |
4. |
Fotokopi NPWP/NPWPD |
5. |
Fotokopi Akta Pendirian Yayasan/akta notaris yayasan |
6. |
Fotokopi Sertifikat Tanah (SHM tanah atas nama Yayasan) |
7. |
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) |
8. |
Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
9. |
Susunan/Struktur Organisasi Yayasan |
10. |
Denah Gedung Sekolah |
11. |
Struktur Organisasi Sekolah |
12. |
Program Kerja Sekolah |
13. |
Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Kurikulum |
14. |
Surat Keputusan Yayasan Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah |
15. |
Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah |
16. |
Fotokopi Ijazah terakhir Kepala sekolah dan Nama Guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) |
17. |
Daftar Nama Peserta Didik Terbaru/Tahun Pelajaran Berlangsung |
18. |
Jadwal Mata Pelajaran |
19. |
Tata Tertib Guru dan Siswa |
20. |
Daftar Inventaris Sekolah (daftar sarana dan prasarana) |
21. |
Pas foto Berwarna Ukuran 3x4 (3 Lembar) |
1. |
Pemohon menuju loket informasi |
2. |
Mengisi formulir pendaftaran |
3. |
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data |
4. |
Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha |
5. |
Pemrosesan oleh Sekretaris |
6. |
Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas |
7. |
Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan |
8. |
Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |