Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

IZIN PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Bidang Darat
4. Peraturan Bupati Siak No. 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
5. Keputusan Bupati Siak Nomor 39 /HK/KPTS/2021 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan :

1. Permohonan diatas Materai Rp. 10.000,- ditujukan Kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak
2. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
3. Fotokopi NIB
4. Fotokopi Surat/Sertifikat Tanah dan surat pernyataan tidak dalam sengketa
5. Keterangan Rencana Kabupaten
6. SK Penetapan Trayek yang ditetapkan oleh Dirjen Hubdat
7. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan
8. Fotokopi Izin Lokasi
9. Kesesuain dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional
10. Studi Kelayakan
11. Peta Lokasi dan titik koordinat areal yang akan ditetapkan
12. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan
13. Kajian Teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan
14. Pentahapan waktu pelaksanaan bangunan dan Rencana Anggaran Biaya
15. Kajian terhadap dampak lalu lintas yang akan ditimbulkan yang tertuang dalam dokumen Andalalin
16. Fotokopi Izin Lingkungan
17. Gambar Teknis beserta dokumen teknis
18. Hasil kajian terhadap batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau
19. Peta yang dilengkapi dengan batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan sungai dan danau
20. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan SBNP, Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan
21. Fotokopi dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan
22. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan
23. Dokumentasi ketersediaan fasilitas untuk jaminan kelancaran pelayanan pelabuhan sungai dan danau
24. Berita acara uji coba sandar kapal
25. Bukti ketersediaan pelaksanaan pelabuhan sungai dan danau yang dinyatakan dengan SK pembentukan dan struktur organisasi
26. Dokumentasi ketersediaan jalan akses pelabuhan sungai dan danau
27. Pas Foto ukuran 3x4 berwarna

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Pemanfaatan Ruang
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizianan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 12 (Dua Belas) hari kerja

Download Formulir Pelabuhan sungai dan danau

     
    1. Izin Praktik Perawat
    2. Izin Praktik Bidan
    3. Izin Praktik Apoteker
    4. Izin Praktik Fisioterapi
    5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
    6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
    7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
    8. Izin Praktik Radiografer
    9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
    10. Izin Praktik Penata Anestesi
    11. Izin Praktik Teknisi Gigi
    12. Izin Praktik Terapis Okupasional
    13. Izin Praktik Terapis Wicara
    14. Izin Praktik Tenaga Gizi
    15. Izin Praktik Psikolog Klinis
    16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
    17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
    18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
    19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
    20. Izin Praktik Elektromedis
    21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
    22. Izin Praktik Perekaman Medis
    23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
    24. Izin Tukang Gigi
    25. Izin Praktik Dokter
    26. Izin Praktik Dokter Gigi
    27. Izin Praktik Dokter Spesialis
    28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
    29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
    30. Izin Praktik Dokter Hewan
    31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
    32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
    33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
    34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
    35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
    36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
    37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    38. Surat Keterangan Penelitian
    39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
    40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
    41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
    42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
    43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
    44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
    45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
    46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
    47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
    48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
    49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
    50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)