Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

IZIN OPERASIONAL PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah N0.17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
4. 4. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah N0.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas peraturan Pemerintah N0.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6. Peraturan Presiden No.08 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
7. Permendiknas No.70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Khusus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Non Formal atau Warga Masyarakat yang belajar mandiri
8. Permendikbud No.40 Tahun 2009 tentang Penguji Kursus
9. Permendiknas No.41 Tahun 2009 tentang Pembimbing Kursus
10. Permendiknas No.45 Tahun 2009 tentang Standar Teknisi Sumber Belajar pada Kursus dan Pelatihan
11. Permendikbud No.73 Tahun 2013 tentang Penerapan kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
12. Permendikbud No.81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidkan Non Formal
13. Permendikbud No.90 tentang Standar Pendidik Kursus dan pelatihan
14. Peraturan Bupati Siak No. 10 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala DPMPTSP Kab. Siak
15. Peraturan Bupati Siak No.12 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan Pada DPMPTSP Kab. Siak

Persyaratan Baru :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
1. Proposal Pendirian Sekolah dari Yayasan (narasi berupa pertimbangan latar belakang serta kajian dasar pendirian sekolah baru)
2. Fotokopi KTP Pimpinan/Pengelola Yayasan
3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP/NPWPD
5. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan/akta notaris yayasan
6. Fotokopi Sertifikat Tanah (SHM tanah atas nama Yayasan)
7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
9. Susunan/Struktur Organisasi Yayasan
10. Denah Gedung Sekolah
11. Struktur Organisasi Sekolah
12. Program Kerja Sekolah
13. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Kurikulum
14. Surat Keputusan Yayasan Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah
15. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah
16. Daftar Nama Guru Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan SK pembagian tugas
17. Daftar Nama Peserta Didik Terbaru/Tahun Pelajaran Berlangsung
18. Jadwal Mata Plajaran
19. Tata Tertib Guru dan Siswa
20. Daftar Inventaris Sekolah (daftar sarana dan prasarana
21. Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN
22. Sertifikat tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta bukti pembayaran iuran terakhir (Badan Usaha)
23. Pas foto Berwarna Ukuran 3x4 (3 Lembar)

Persyaratan Surat Izin Operasional (SIO) :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
1. Fotokopi KTP Pimpinan/ Pengelola Yayasan
2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi NPWP/NPWPD
4. Fotokopi Akta Notaris
5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
6. Fotokopi Legalisir Izin Prinsip
7. Instrument Verikasi dari Tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
8. Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN
9. Sertifikat tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta bukti pembayaran iuran terakhir (Badan Usaha)
10. Pas foto Berwarna Ukuran 3x4 (3 Lembar)

Persyaratan Perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO):

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
1. Fotokopi KTP Pimpinan/ Pengelola Yayasan
2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi NPWP/NPWPD
4. Fotokopi Akta Notaris
5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
6. Surat izin Operasional (SIO) yang Asli
7. Instrument Verikasi dari Tim Dinas Penddidikan dan Kebudayaan
8. Rekomendasi Surat Perpanjangan SIO dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
9. Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN
10. Sertifikat tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta bukti pembayaran iuran terakhir (Badan Usaha)
11. Pas foto Berwarna Ukuran 3x4 (3 Lembar)

Persyaratan Perubahan SIO (Akibat Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Alamat):

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Bupati Siak Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Siak dengan Melampirkan :
1. Fotokopi KTP Pimpinan/ Pengelola Yayasan
2. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
3. Fotokopi NPWP/NPWPD
4. Fotokopi Akta Notaris
5. Surat izin Operasional (SIO) yang Asli
6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
7. Surat Keterangan Domisili baru dari Desa /Lurah (untuk perubahan SIO akibat perpindahan alamat)
8. SK Pengelola / Yayasan (untuk perubahan SIO akibat berubah nomenklatur sekolah,lembaga)
9. Bukti Pendaftaran Kepesertaan JKN / Sertifikat dan bukti Pembayaran terakhir Kepesertaan JKN
10. Sertifikat tanda bukti kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta bukti pembayaran iuran terakhir (Badan Usaha)
11. Pas foto Berwarna Ukuran 3x4 (3 Lembar)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan oleh Sekretaris
6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) hari kerja

Download Formulir Izin Baru

Download Formulir Izin Operasional

Download Formulir Perpanjangan SIO

Download Formulir Perubahan SIO

     
    1. Izin Praktik Perawat
    2. Izin Praktik Bidan
    3. Izin Praktik Apoteker
    4. Izin Praktik Fisioterapi
    5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
    6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
    7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
    8. Izin Praktik Radiografer
    9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
    10. Izin Praktik Penata Anestesi
    11. Izin Praktik Teknisi Gigi
    12. Izin Praktik Terapis Okupasional
    13. Izin Praktik Terapis Wicara
    14. Izin Praktik Tenaga Gizi
    15. Izin Praktik Psikolog Klinis
    16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
    17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
    18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
    19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
    20. Izin Praktik Elektromedis
    21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
    22. Izin Praktik Perekaman Medis
    23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
    24. Izin Tukang Gigi
    25. Izin Praktik Dokter
    26. Izin Praktik Dokter Gigi
    27. Izin Praktik Dokter Spesialis
    28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
    29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
    30. Izin Praktik Dokter Hewan
    31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
    32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
    33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
    34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
    35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
    36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
    37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    38. Surat Keterangan Penelitian
    39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
    40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
    41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
    42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
    43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
    44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
    45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
    46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
    47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
    48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
    49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
    50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)