1. |
Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,- |
|
|
2. |
Foto kopi NIB (Nomor Induk Berusaha) |
|
|
3. |
Fotokopi KTP Pemohon |
4. |
Pas Foto 3 x 4 berwarna |
5. |
Surat keterangan telah memiliki izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah kabupaten Siak |
6. |
Daftar Dewan Pegawasan Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI |
7. |
Surat keterangan mempunyai predikat kesehatan paling rendah "cukup sehat" pada 1 (satu) tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah kabupaten Siak |
8. |
Daftar anggota (paling sedikit 20 orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanan) |
9. |
Fotokopi rekening Koperasi |
10. |
Laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir |
11. |
Surat persetujuan pembukaan kantor cabang dari Bupati/Walikota setempat ( terkait pembinaan dan pengawasan cabang) |
12. |
Rencana kerja kantor cabang paling sedikit 1 (Satu) tahun |
13. |
Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang |
14. |
Sertifikat kompetensi Calon kepala Cabang |
1. |
Pemohon menuju loket informasi |
2. |
Mengisi formulir pendaftaran |
3. |
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data |
4. |
Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha |
5. |
Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas |
6. |
Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan |
7. |
Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket |