Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pesan singkat berupa saran, kritikan, dan pengaduan pelayanan perizinan, silahkan sms melalui layanan pengaduan ini. Terimakasih.
 
 
Username :
Password :
 
 
 
 

IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG

Dasar Hukum :

1. UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Serta Perhubungan di Bidang Darat
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor :KM.35 Tahun 2003 tantang Penyelenggaraan Angkutan orang dijalan dengan Kendaraan Umum.
5. Peraturan Daerah Kab. Siak Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
6. Peraturan Bupati Siak Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
7. Keputusan Bupati Siak Nomor 39 /HK/KPTS/2021 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak

Persyaratan Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek:

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
6. Surat keterangan domisili dikeluarkan oleh pejabat berwenang
7. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang ditandatangani pimpinan perusahaan disertai materai Rp. 10.000,-
8. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan /atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor yang ditanda tangani pimpinan perusahaan dan disertai materai Rp 10.000,-
9. Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi
10. Surat Persetujuan Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
11. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak
12. Fotokopi STNK
13. Fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru
14. Fotokopi Bukti Lulus Uji Berkala ( untuk kendaraan bukan baru )
15. Foto kendaraan yang akan diberi izin
16. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Pembaruan Masa Berlaku Izin:

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
6. Fotokopi STNK yang masih Berlaku
7. Fotokopi Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku
8. Laporan Pelayanan Angkutan Orang Dalam Trayek
9. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan
10. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Pembaruan Masa Berlaku Kartu Pengawasan :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
6. Fotokopi STNK yang masih Berlaku
7. Fotokopi Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku
8. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Penambahan Kendaraan:

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam trayek
6. Laporan Pelayanan Angkutan Orang Dalam Trayek
7. Surat Persetujuan Penambahan Kendaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
8. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak
9. Fotokopi STNK
10. Fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru
11. Fotokopi Bukti Lulus Uji Berkala (untuk kendaraan bukan baru)
12. Foto kendaraan yang akan diberi izin
13. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Penggatian Dokumen Perizinan yang Hilang dan Rusak :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam trayek
6. Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang dimedia masa
7. Lampiran Bukti Dokumen yang rusak
8. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Perubahan Identitas Perusahaan :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Akta perubahan badan Hukum yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
6. Fotokopi Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
7. Surat keterangan domisili dikeluarkan oleh pejabat berwenang
8. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
9. Fotokopi STNK
10. Fotokopi bukti lulus uji yang masih berlaku
11. Foto kendaraan yang akan diberi izin
12. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Penggantian/Peremajaan Kendaraan :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
6. Fotokopi STNK yang masih berlaku
7. Fotokopi bukti lulus uji yang masih berlaku (untuk kendaraan bukan Baru)
8. Fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru
9. Kartu Pengawasan kendaraan yang diganti
10. Foto kendaraan yang akan diberi izin
11. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Pembukaan Cabang Perusahaan :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Akta pendirian dan atau perubahan terakhir
6. Bukti pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kemenkum Ham
7. Surat keterangan domisili yang di keluarkan oleh pejabat berwenang
8. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek dengan kendaraan bermotor umur dalam trayek yang ditandatangani pimpinan perusahaan disertai materai Rp. 10000,-
9. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor yang ditandatangani pimpinan perusahaan disertai materai Rp.1000,-
10. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi
11. Surat keterangan dari Pemerintah Setempat yang menyatakan luas tempat penyimpanan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki
12. Dokumen Rencana Bisnis (business plan) perusahaan Angkutan Umum
13. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek:

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Foto kopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
6. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan /atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor yang ditanda tangani pimpinan perusahaan dan disertai materai Rp.10000,-
7. Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi
8. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek
9. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak
10. Fotokopi STNK
11. Fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru
12. Fotokopi bukti lulus uji berkala ( untuk kendaraan bukan baru )
13. Foto kendaraan yang akan diberi izin
14. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Pembaharuan Masa Berlaku Izin :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek
6. Fotokopi STNK yang masih Berlaku
7. Fotokopi bukti lulus uji berkala yang masih berlaku
8. Laporan pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
9. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan
10. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Masa Berlaku Kartu Pengawasan :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek
6. Fotokopi STNK yang masih Berlaku
7. Fotokopi bukti lulus uji berkala yang masih berlaku
8. Foto Kendaraan yang akan diberi izin
9. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Penambahan Kendaraan :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam trayek
6. Laporan Pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
7. Surat Persetujuan Penambahan Kendaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
8. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak
9. Fotokopi STNK
10. Fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru
11. Fotokopi bukti lulus uji berkala ( untuk kendaraan bukan baru )
12. Foto kendaraan yang akan diberi izin
13. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Penggatian Dokumen Perizinan yang Hilang dan Rusak :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek
6. Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang dimedia masa
7. Lampiran Bukti Dokumen yang rusak
8. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Perubahan Identitas Perusahaan :

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Akta perubahan badan Hukum yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
6. Fotokopi Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
7. Surat keterangan domisili dikeluarkan oleh pejabat berwenang
8. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
9. Fotokopi STNK
10. Fotokopi bukti lulus uji yang masih berlaku
11. Foto kendaraan yang akan diberi izin
12. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Penggantian/ Peremajaan Kendaraan:

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Fotokopi Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
6. Fotokopi STNK yang masih berlaku
7. Fotokopi bukti lulus uji yang masih berlaku (untuk kendaraan bukan Baru)
8. Fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru
9. Kartu Pengawasan kendaraan yang diganti
10. Foto kendaraan yang akan diberi izin
11. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Persyaratan Pembukaan Cabang Perusahaan:

1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
4. Fotokopi NPWP
5. Akta pendirian dan atau perubahan terakhir
6. Bukti pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kemenkum Ham
7. Surat keterangan domisili dikeluarkan oleh pejabat berwenang
8. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang ditandatangani pimpinan perusahaan disertai materai Rp. 10000,-
9. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi
10. Surat Persetujuan Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
11. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak
12. Fotokopi STNK
13. Fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru
14. Fotokopi Bukti Lulus Uji Berkala (untuk kendaraan bukan baru)
15. Foto kendaraan yang akan diberi izin
16. Pas Foto 3 x 4 berwarna

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
5. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
6. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
7. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Biaya : Rp.0,-

Waktu Penyelesaian : 7 (Tujuh) hari kerja

Download Formulir Trayek

     
    1. Izin Praktik Perawat
    2. Izin Praktik Bidan
    3. Izin Praktik Apoteker
    4. Izin Praktik Fisioterapi
    5. Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
    6. Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
    7. Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
    8. Izin Praktik Radiografer
    9. Izin Praktik Refraksionis Optisien atau Optometris
    10. Izin Praktik Penata Anestesi
    11. Izin Praktik Teknisi Gigi
    12. Izin Praktik Terapis Okupasional
    13. Izin Praktik Terapis Wicara
    14. Izin Praktik Tenaga Gizi
    15. Izin Praktik Psikolog Klinis
    16. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
    17. Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
    18. Izin Terdaftar Penyehat Tradisional
    19. Izin Praktik Ortotis Prostetis
    20. Izin Praktik Elektromedis
    21. Izin Praktik Akupuntur Trapis
    22. Izin Praktik Perekaman Medis
    23. Izin Praktik Tenaga Sanitarian
    24. Izin Tukang Gigi
    25. Izin Praktik Dokter
    26. Izin Praktik Dokter Gigi
    27. Izin Praktik Dokter Spesialis
    28. Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
    29. Izin Operasional Sekolah Swasta TK, KB, PPT, TPA, LKP, BKBM, SD Swasta dan SMP Swasta (baru, perpanjangan, daftar ulang)
    30. Izin Praktik Dokter Hewan
    31. Izin Rumah Sakit/Klinik Hewan
    32. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
    33. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
    34. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
    35. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
    36. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
    37. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    38. Surat Keterangan Penelitian
    39. Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah (NON BLUD)
    40. Aktivitas Klinik Pemerintah (NON BLUD)
    41. Izin Pengusahaan Penangkaran Sarang Burung Walet
    42. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
    43. Surat Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
    44. Surat Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
    45. Laboratorium Medis Pemerintah (NON BLUD)
    46. Laboratorium Kesehatan (Pemerintah/NON BLUD)
    47. Unit Transfusi Darah (UTD) Pemerintah( NON BLUD)
    48. Puskesmas Pemerintah (NON BLUD)
    49. Optikal Pemerintah (NON BLUD)
    50. Hemodialisis Pemerintah (NON BLUD)